Jumat, 29 Maret 2024

Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kudus Siapkan Petugas di Kantor BPN

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 1 Maret 2022 17:26:59
Warga antre di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_275380" align="alignleft" width="1280"] Warga antre di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Mulai 1 Maret 2022 kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk balik nama dalam jual beli tanah. Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus pun mulai menempatkan petugasnya di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN). Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto mengatakan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah tersebut berdasar Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Tetapi hal ini dipersyaratkan hanya untuk pembeli tanahnya saja. Bukan penjualnya," kata Agustian Fardianto, Selasa (1/3/2022). Dia menyampaikan, ketentuan tersebut berlaku mulai Selasa (1/3/2022) hari ini. Pihaknya mengatakan sepekan yang lalu sudah berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN yang ada di daerah. "Kami BPJS Kesehatan Cabang Kudus kan membawahi tiga wilayah. Ada Kudus, Jepara, dan Grobogan. Kami sudah koordinasi dengan tiap-tiap pihak ATR/BPN," terangnya. Baca: BPN Jateng Tegaskan Persyaratan BPJS Hanya untuk Balik Nama karena Jual Beli Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menempatkan satu petugas BPJS Kesehatan di Kantor ATR/BPN di wilayah. Hal itu dilakukan di saat masa transisi seperti ini agar dapat melakukan edukasi kepada peserta. "Satu petugas BPJS Kesehatan kami tempatkan untuk membantu petugas ATR/BPN dalam rangka melakukan pengecekan kepesertaan dan status keaktifannya," ungkapnya. Baca: Heboh Potongan Laporan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Main Golf Capai Rp 3 Miliar Menurutnya, hal itu penting. Dia berpendapat terkadang seseorang sudah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatannya tetapi statusnya tidak aktif. "Jadi kami tempatkan satu petugas di ATR/BPN itu untuk mengecek kepesertaan dan status BPJS Kesehatan milik warga. Bukan hanya segi kepesertaannya saja. Karena bisa jadi orang terdaftar kepesertaannya tetapi tidak aktif statusnya," imbuhnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar