Jumat, 29 Maret 2024

Aturan Toa Masjid, FKUB Kudus Ingatkan tentang Tepo Seliro

Anggara Jiwandhana
Senin, 28 Februari 2022 09:13:32
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus Muhammad Ikhsan. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_269150" align="alignleft" width="1280"] Ketua FKUB Kudus M. Ikhsan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat Kota Kretek untuk tetap berbaik sangka pada Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala. Ketua FKUB Kudus M Ikhsan pun mengingatkan mengenai pandangan hidup orang Jawa tentang tepo seliro atau tenggang rasa. Terlebih, isi dari surat edaran tersebut sejatinya lebih pada memberikan saran dan rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara untuk tetap menjaga kenyamanan bersama. Pihaknya meminta agar persoalan SE Menag bukanlah tentang membatasi ekspresi dan implementasi keberagamaan masyarakat. Namun lebih kepada tetap memperhatikan dan saling menjaga toleransi di masyarakat dan lingkungan sekitar. “Ini bukan soal suka dan tidak suka,  setuju dan tidak setuju, bahkan bukan juga sampai membatas-batasi ekspresi dan implementasi keberagamaan masyarakat. Namun lebih ke saling menjaga serta saling tepo seliro di masyarakat yang beragam ini,” ucap Ikhsan, Senin (28/2/2022). Baca: SE Menag Pengeras Suara, FKUB Jepara: Kurang Kerjaan! Dia menambahkan, penggunaan pengeras suara memang merupakan salah satu instrumen atau alat untuk syiar Islam. Namun, di masyarakat yang majemuk saat ini perlu adanya upaya merawat kebhinekaan dan keragaman demi menjaga nilai persaudaraan dan keberagaman agama. “Bukan berarti kita tidak suka dengan bacaan Al-Quran, selawat, puji-pujian tetapi lebih pada pengaturan suara keras yang berlebihan. Suara TOA yang masih wajar dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan akan membuat nyaman lingkungan sekitar,” katanta. Baca: Kemenag Kudus Sebut Aturan Toa Masjid Bertujuan Baik Ikhsan pun mengajak masyarakat untuk mengambil hikmah dari adanya SE tersebut. Mulai dari mengelola kegiatan di rumah ibadah yang dipancarkan melalui pengeras suara, hingga pemilihan sumber daya manusia yang mumpuni untuk melaksanakan hal tersebut. “Itu berhubungan dengan pelafalan dan suara para petugas qori' dan muazin yang lebih memadai untuk itu, agar suara dari pengeras suara juga lebih merdu dan enak untuk didengarkan,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar