Jumat, 29 Maret 2024

Hukum Jual Beli Emas Online Menurut Buya Yahya, Ini Penjelasannya

Murianews
Sabtu, 26 Februari 2022 18:48:24
Foto: Ilustrasi (pixabay.com)
[caption id="attachment_275000" align="alignleft" width="1280"]Hukum Jual Beli Emas Online Menurut Buya Yahya, Ini Penjelasannya Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption] MURIANEWS, Kudus- Jual beli secara online sudah lazim dilakukan beberapa tahun terakhir. Tren yang terjadi belakangan, jual beli online juga mulai dilakukan pada komoditas emas. Terkait jual beli emas secara online, ada sebagian umat Islam yang masih bertanya-tanya mengenai hukumnya. Lantas, bagaimanakah hukum jual beli emas secara online atau daring ini sebenarnya? Berikut ulasannya, seperti dikutip dari Solopos.com. Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya pernah memaparkan, hukum jual beli emas lewat daring tersebut. Menurutnya, para ulama menyepakati emas dan uang masuk dalam hukum naqdain. Baca juga: Toko Emas di Karanganyar Dibobol Maling Dengan hukum tersebut maka transaksi emas dan serah terima barang dilalukan secara langsung. “Kalau ada orang transaksi perak dengan emas atau emas dengan uang maka di situ harus ada namanya serah terima,” kata Buya Yahya seperti di video Youtube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Jual Beli Emas Online – Buya Yahya Menjawab, yang diunggah Juli 2020. Mengenai hukum jual beli uang dan emas, Buya menjelaskan pembeli dan penjual harus mengucapkan secara kontan. Buya menambakan bahwa transaksi dan serah terima barang harus dilakukan secara langsung. Buya Yahya menambahkan apabila ucapan kontan tidak disertai serah terima barang secara langsung, maka transaksi itu dapat dikatakan riba. Ada sejumlah jenis riba seperti yad dan nasi’ah. Riba yad ialah menunda pembayaran pembelian, sementara barang sudah diambil. Nasi’ah dianggap riba karena di dalam transaksinya tidak secara kontan. Pembayaran jual beli ini dapat ditunda hingga waktu yang ditentukan. Buya menegaskan ulama 4 mazhab menyepakati bahwa kredit emas tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam. Hal itu mengacu pada sistem pembayaran yang  ditunda. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa jual beli emas secara online atau daring tidak diperbolehkan. Sebab, transaksi emas seperti uang dengan hukum naqdain. Hukum ini mengharuskan untuk melakukan transaksi secara kontan dan serah terima barang dilakukan secara langsung. Sementara jual beli online tidak ada serah terima langsung atau menunda.       Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar