Kamis, 28 Maret 2024

Main HP saat Berkendara Jadi Incaran Operasi Keselamatan Jaya, Dendanya Rp 750 Ribu

Murianews
Sabtu, 26 Februari 2022 09:26:59
ILUSTRASI
[caption id="attachment_109702" align="alignleft" width="565"] ILUSTRASI[/caption] MURIANEWS, Jakarta - Bagi Anda pengendara mobil atau motor, baiknya lebih bijak dalam menggunakan handphone (HP), terutama saat berkendara. Pasalnya, denda Rp 750 ribu bagi pengendara yang main HP akan diterapkan petugas selama Operasi Keselamatan Jaya, 1 - 14 Maret mendatang. Baca: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya Mulai 1 Maret Operasi yang digelar Polda Metro Jaya ini dilakukan untuk menumbuhkan tertib saat berlalulintas. Selain itu juga untuk menumbuhkan rasa keselamatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan ada tujuh macam pelanggaran yang jadi prioritas dalam operasi kali ini. "Target utama Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas," katanya seperti dikutip Suara.com Meski begitu, pihaknya memastikan akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam operasi kali ini. Baca: Tilang ETLE Signifikan Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Banjarnegara Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yakni: 1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler. Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. 2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta 3. Berboncengan lebih dari satu orang Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 4. Tidak menggunakan helm SNI Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu. 5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. 6. Melawan Arus Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar