Warga Hentikan Paksa Penambangan Galian C di Tanjungrejo Kudus

MURIANEWS, Kudus – Aktivitas galian C yang ada di Dusun Turus, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dihentikan paksa oleh warga setempat, Jumat (25/2/2022).
Hal tersebut terjadi setelah aktivitas galian C tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan dan membahayakan.
Dari pantauan MURIANEWS di lapangan, ada dua galian C di satu kawasan tersebut dengan dua pengusaha yang berbeda. Hanya saja, galian C yang dihentikan paksa warga yang berada di sisi utara.
Salah seorang warga Usman mengatakan, penambangan galian C tersebut telah melanggar kesepakatan. Dalam perjanjian tertulis galian C diperbolehkan hanya berjarak 20 meter dari jalan, namun nyatanya penambangan dilakukan hingga melebihi batas.
“Ternyata penambangannya sampai 30 meter. Tadi kami spontanitas datang ke lokasi penambangan saat tengah melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan dan memberhentikan aktivitas tambang,” katanya.
Tak hanya itu, menurutnya dalam perjanjian penambangan galian C itu juga ditata dengan terasering dengan ketinggian tiga meter.
Baca: Lawan Galian C, Petani Tulakan Jepara Hancurkan Akses Tambang Ilegal
Namun menurut dia, galian C tersebut masih terus dikeruk. Sebagian lokasi galian C bahkan tak dilakukan terasering hingga setinggi 10-15 meter.
Hal tersebut, sambung dia, akan sangat berdampak bagi lingkungan dan dikhawatirkan jika tidak dibuat terasering maka dikhawatirkan bisa terjadi longsor.
Baca: Galian C di Sukolilo Pati Kembali Longsor
Selain itu, galian C yang tidak dibuat terasering itu juga dikhawatirkan akan berisiko membahayakan bagi warga.
“Karena terlalu tinggi dan tidak dibuat terasering jika ada anak -anak yang bermain takutnya membahayakan bisa terjatuh,” jelasnya.
Saat ini, aktivitas di galian C yang berada dekat dengan Bendungan Logung tersebut telah berhenti.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha