Jumat, 29 Maret 2024

Salahgunakan Pupuk Subsidi, Warga Blora Diamankan

Nathan
Selasa, 22 Februari 2022 18:48:23
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat konfrensi pers penangkapan pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi. (MURIANEWS/Kontributor Blora)
[caption id="attachment_274094" align="alignleft" width="1280"]Salahgunakan Pupuk Subsidi, Warga Blora Diamankan Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat konfrensi pers penangkapan pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption] MURIANEWS, Blora – Pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi, WA, warga Randublatung, Kabupaten Blora berhasil diamankan jajaran kepolisian setempat. Bersama pelaku, 200 sak pupuk subsidi turut diamankan. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (17/2/2022). Saat itu, anggota Polsek Jati berhasil mengamankan dua truk di Desa Gempol. Setelah diperiksa, ternyata pupuk itu berasal dari Madura. Polisi kemudian memeriksa dua sopir truk tersebut, dan mendapati pupuk tersebut dibeli WA, warga Kecamatan Randublatung. Baca juga: Polres Blora Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pengisian Perangkat Desa “WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi,” tandas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat hukuman maksimal 2 tahun penjara. Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait barang bukti pupuk bersubsidi tersebut. Menurutnya, pihaknya akan mengambil beberapa sampel saja sebagai barang bukti. Sementara sisanya akan dilelang sehingga bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora. “Untuk barang bukti pupuk akan kami lelang. Hanya beberapa sampel yang akan kami jadikan sebagai BB (barang bukti). Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan. Untuk uang hasil lelang akan kami lakukan penyitaan, sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 200 sak, dua unit truk, tiga ponsel dan dua lembar bukti transfer pembelian pupuk.   Kontributor Blora Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar