Kamis, 28 Maret 2024

PPKM Diperpanjang Hingga 28 Februari, Empat 4 Kabupaten/Kota Masuk Level 4  

Murianews
Selasa, 22 Februari 2022 10:48:29
Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)
[caption id="attachment_256996" align="alignleft" width="880"]PPKM Diperpanjang Hingga 28 Februari, Empat 4 Kabupaten/Kota Masuk Level 4   Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah Kembali mengeluarkan aturan terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 28 mendatang. Perpanjangan PPKM hingga sepekan kedepan ini menyusul tingginya kasus Covid-19 yang diduga sudah melampaui varian delta pada tahun lalu. Bahkan, saat ini sudah ada empat kabupaten/kota yang ditetapkan masuk dalam level 4 PPKM darurat. Di Jawa Barat (Jabar) yang masuk level 4 adalah Kota Cirebon. Kemudian di Jawa Tengah adalah Kota Tegal dan Kota Magelang. Sementara satu lagi ada di Jawa Timur, yakni di Kabupaten Madiun. Masuknya empat kabupaten/kota dalam level 4 itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia. Baca: Aturan PPKM Level 4: Restoran-Kafe Buka Pukul 18.00-00.00 WIB "Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Syafrizal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022). Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1. Padahal, pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1. Baca: Omicron Berbahaya Bagi Orang dengan Kondisi Ini Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. "Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," tambah Syafrizal.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar