[caption id="attachment_238075" align="alignleft" width="880"] Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah mengaku telah dipanggil Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata Cara dan persyaratan Pembayaran Jaminan hari Tua (JHT).
Ida Fauziyah pun memberikan respon dan mengaku siap untuk merevisi aturan tersebut.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberi arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan," kata Ida dilansir dari CNNIndoensia.com, Selasa (22/2/2022).
Baca: Jokowi Perintahkan Ida Fauziyah Sederhanakan Aturan JHT
Dalam hal ini, revisi tidak akan dilakukan terharap keseluruhan Permenaker tersebut, melainkan hanya menyederhanakan bagian-bagian tertentu dalam isi permenaker. Dengan harapan JHT bisa membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," imbuhnya.
Baca: Menyoal JHT 56 Tahun, Hotman Paris Sentil Tak Ada Keadilan Bagi Pekerja
Menurut Ida, Jokowi juga berharap dengan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tandasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com