Jumat, 29 Maret 2024

Kuras Rp 1,5 M, 6 Anggota Sindikat Pembobol Rekening Diringkus Polisi

Murianews
Sabtu, 19 Februari 2022 19:24:54
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Semarang — Enam anggota sindikat pembobol rekening nasabah bank BUMN di Kota Semarang diringkus polisi. Dari aksinya tersebut, para tersangka berhasil menggasak uang hingga Rp 1,5 miliar Keenam pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo, Kamis (17/2/2022). Keenamnya juga diketahui berasal dari Sumatera Utara yang sengaja datang ke Semarang untuk beraksi. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, keenam pelaku diketahui bernama Khairun Fahrints (28), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadan (32), Kiki Handayani (25), dan Windari (23). Keenam pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo, Kamis (17/2/2022). ”Keenam pelaku itu telah menggasak uang milik nasabah bank BUMN mencapai Rp1,5 miliar. Aksi kejahatan itu dilakukann para tersangka saat berada di Kota Semarang, Selasa (15/2/2022),” katanya seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (19/2/2022). Sebelum menjalankan aksinya di sebuah bank BUMN, para pelaku telah membekali diri dengan dokumen palsu seperti KTP elektronik, buku tabungan, hingga spesimen tanda tangan calon korban. Dari enam pelaku itu dua di antaranya juga berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening bank. “Jadi nasabah yang rekeningnya dibobol ini tidak tinggal di Semarang,” ujarnya. Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain. Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan pembobol rekening bank di Semarang itu. Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmon Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku pembobol rekening bank BUMN itu saat menginap di sebuah hotel di Kota Solo, Kamis kemarin. “Di Solo, sindikat ini berencana menjalankan aksi serupa,” ungkap Irwan. Hal itu didasari atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban di Kota Solo. Saat ini, lanjut Irwan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol komplotan pembobol rekening nasabah bank tersebut. Ia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar