Jumat, 29 Maret 2024

Buat SKCK dan Daftar Haji Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

Murianews
Sabtu, 19 Februari 2022 15:08:12
Pelayanan SKCK di Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_218687" align="alignleft" width="880"]Buat SKCK dan Daftar Haji Harus Lampirkan BPJS Kesehatan Pelayanan SKCK di Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Tidak hanya jual beli tanah yang harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan, tetapi pembuatan SKCK juga demikian. Hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. "Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis dalam Inpres tersebut, Sabtu (19/2/2022). BacaAturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. Sementara, kepada Menteri Agama, presiden menginstruksikan untuk agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji. "Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres. Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN. Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN. Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar