Jumat, 29 Maret 2024

Tak Berkutik, Lima Pemakai dan Pengedar Sabu di Kudus Diborgol Polisi

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 18 Februari 2022 11:55:15
Ilustrasi
[caption id="attachment_145600" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi: Pelaku kejahatan tengah dipenjara[/caption] MURIANEWS, Kudus – Lima pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu tak berkutik saat diborgol anggota Polres Kudus. Mereka terdiri dari pengguna dan pengedar sabu. Lima orang ini ditangkap sejak Januari hingga pertengahan Februari 2022 ini. Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni MVD warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus,  HS warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, MA dan ZA warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan AF warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. "Kami mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dan waktu yang berbeda, di Kudus," kata Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Firin, Jumat (18/2/2022). Baca: Nekat Jual Sabu di Rumah, Pasutri Ini Dicokok Polisi Dari kelima tersangka tersebut, sambung dia, ada yang berperan sebagai pemakai ada pula yang merangkap sebagai pengedar. "Yang terbaru AF kami amankan di Jati Wetan pada Rabu (9/2/2022) dan dari hasil pengembangan kami juga amankan ZA di depan Swalayan Ada Kamis (9/2/2022)," ucapnya. Baca: Jual Barang Bukti Sabu ke Pengedar, Tiga Polisi Ini Divonis Hukuman Mati Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat kotor 4,28 gram lengkap beserta alat bong. "Kami juga amankan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan tersangka," ucapnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 atau pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar