Jumat, 29 Maret 2024

Bobol Gudang Besi, Sopir Angkot di Brebes Diringkus Polisi

Murianews
Kamis, 17 Februari 2022 14:03:33
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saat meminta keterangan kepada tersangka pembobol gudang besi di Brebes. (Humas Polres Brebes)
[caption id="attachment_272941" align="alignleft" width="880"] Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saat meminta keterangan kepada tersangka pembobol gudang besi di Brebes. (Humas Polres Brebes)[/caption] MURIANEWS, Brebes –  Seorang sopir angkot di Brebes, berinisial S (36) terpaksa berurusan dengan polisi. Pria 36 tahun itu ketahuan mencuri besi bekisting cor di sebuah gudang besi di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, akhir Januari lalu. Selain pelaku, petugas juga sedang melakukan pengejaran dua pelaku lain yang melarikan diri. Saat ini keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang sopir angkot jurusan Ketanggungan – Ciledug. Baca: Pura-Pura Jualan Masker Ternyata Maling Laptop, Pria Asal Blora Diringkus Polres Jepara Ia kepergok mencuri besi bekisting cor di sebuah gudang milik Feri Andriyanto (38) warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan. ”Tersangka S ini mengaku dirinya kala itu melakukan aksinya bertiga yakni dengan cara merusak kunci gembok gudang lalu masuk untuk mencuri besi bekisting cor yang ada didalam gudang,” katanya. Belum sempat membawa kabur, pelaku dipergoki salah seorang penjaga gudang yang curiga saat melihat kendaraan roda 3. Karena melihat glagat yang tidak jelas, penjaga gudang bersama warga menggerebeg dan berahasil menangkap 1 pelaku. Baca: Rumah Dibobol Maling, Perhiasan Senilai Rp 30 Juta Milik Warga Sragen Raib “Barang bukti beserta motor roda 3 yang dijadikan alat kejahatan sudah kami amankan. Dari aksinya pemilik gudang mengalami kerugian hingga 50 juta rupiah,” ungkap Kompol Arwansa. Kepada petugas, tersangka mengaku telah mencuri hingga 22 batang besi bekisting cor didalam Gudang. ”Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar