Jumat, 29 Maret 2024

Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya

Murianews
Selasa, 15 Februari 2022 06:27:45
Sejumlah warga berdesak-desakan di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang guna mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jumat (4/9/2015). (MuriaNewsCom/Ahmad Feri)
[caption id="attachment_50092" align="alignleft" width="880"]Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya Sejumlah warga berdesak-desakan di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang guna mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jumat (4/9/2015). (MuriaNewsCom/Ahmad Feri)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Para pekerja wajib tahu hak-ahknya ketika sudah memasuki usia tua maupun dilakukan pemutusan hubungan kerja (PKH). Dua hak pokok dalam hal ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah sendiri telah mengubah aturan klaim JHT pada usia 56 tahun. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Meskipun aturan terdebut masih menyisakan polemik, tetapi pemerintah juga sudah menyiapkan skema khusus bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pemerintah berencana meluncurkan program baru, yakni JKP yang akan diluncurkan pada 22 Februari 2022 mendatang. BacaBPJS Ketenagakerjaan Ungkap Klaim JHT Dominasi Pekerja yang Mengundurkan Diri JHT dan JKP mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan utama yakni, apabila JHT bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun. Sementara JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja terkena PHK atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK. Selain itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT. Namun bagi peserta JKP tidak bisa mendapatkan kalim itu. Program JHT mengakomodir peserta yang memgalami cacat total tetap dan meninggal dunia. Sementara program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total. BacaDana JHT Sebelum Diklaim Peserta, Digunakan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ini Perbedaan lainnya adalah manfaat JHT hanya berupa uang tunai. Sementara JKP dilengkapi dengan tiga manfaat sekaligus, yakni uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja. Untuk diketahui, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. BacaTerungkap, Ini Alasan JHT Baru Bisa Dicairkan Penuh di Usia 56 Tahun Sekalipun pekerja dapat PHK dari perusahaan, tetapi perusahaan harus tetap memberika pesangon kepada pekerja sebagaimana undang-undang yang berlaku. Sebab, JKP diluar dari itu semua.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar