Kamis, 28 Maret 2024

Terdakwa Pembunuhan dan Pembuang Mayat di Hutan Geyer Grobogan Divonis 12 Tahun Bui

Saiful Anwar
Senin, 14 Februari 2022 22:46:57
Suasana sidang pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Hutan Geyer, divonis 12 tahun penjara, Senin (14/2/2022). (MURIANEWS/Kejari Grobogan)
[caption id="attachment_272364" align="alignleft" width="1600"]Terdakwa Pembunuhan dan Pembuang Mayat di Hutan Geyer Grobogan Divonis 12 Tahun Bui Suasana sidang pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Hutan Geyer, divonis 12 tahun penjara, Senin (14/2/2022). (MURIANEWS/Kejari Grobogan)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Agus Supriyanto, terdakwa pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Hutan Geyer, Grobogan 2021 lalu, divonis 12 tahun penjara. Terdakwa menyatakan menerima keputusan itu atau tidak mengajukan banding. Sidang pembacaan vonis itu dilakukan Senin (14/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pembacaan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aldhitia Kueniyansa Sidewo. Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar primair pasal 340 KUHP (pidana) subsidair pasal 338 KUHP (pidana). Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pembuang Mayat di Hutan Geyer Grobogan Dituntut 12 Tahun Penjara “Tidak ada banding. Sudah menerima semua dan sudah inkrah,” terang Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo. Vonis Majelis Hakim tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. Pada sidang vonis tersebut, JPU Ariyanto Nico Pamungkas juga hadir secara daring. Sebagaimana diketahui, Agus Supriyanto merupakan pelaku pembunuhan terhadap Dewi Septin Tri Siswati. Jenazahnya ditemukan di petak 58 e RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih, Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu. Pria berusia 37 tahun itu diketahui merupakan warga Kecamatan Mranggen, Demak. Dia membunuh Dewi di kawasan Kendal tiga hari sebelum ditemukan, atau tepatnya pada 10 Oktober 2021. Motif pembunuhan yakni soal asmara. Korban yang merupakan pacar terdakwa dikatakan telah selingkuh. Terdakwa berhasil ditangkap polisi pada 25 Oktober 2021 di rumahnya, Mranggen, Demak.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar