Jumat, 29 Maret 2024

Pura-Pura Jualan Masker Ternyata Maling Laptop, Pria Asal Blora Diringkus Polres Jepara

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 14 Februari 2022 21:13:37
Konfrensi pers penangkapan pelaku pencurian laptop bermodus jualan masker di Polres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_272344" align="alignleft" width="1024"]Pura-Pura Jualan Masker Ternyata Maling Laptop, Pria Asal Blora Diringkus Polres Jepara Konfrensi pers penangkapan pelaku pencurian laptop bermodus jualan masker di Polres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Seorang penjual masker asal Blora, AM diringkus Polres Jepara. Rupa-rupanya, pria berusia 31 tahun itu merupakan spesialis pencuri laptop. Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan pelaku bahkan susah beraksi di lima kabupaten. Kasus ini terungkap saat pelaku melancarkan aksinya di MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara pada 5 Februari 2022 lalu. Sekitar pukul 08.00 WIB, terang Warsono, pelaku yang bermodus berjualan masker mendatangi sekolah itu. Saat itu, korban yang merupakan seorang guru, meninggalkan satu unit laptop di kantornya. Sekembalinya, laptop milik sang guru itu sudah raib. Baca juga: Diampuni, Tersangka Pencurian di Grobogan Ini Dapat Restorative Justice Kemudian korban mengecek CCTV. Benar saja, didapati seorang laki-laki datang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Merah. Kemudian, masuk ke ruangan guru. Lalu dengan cepat mengambil laptop di atas meja korban. Sesaat setelah itu pelaku melarikan diri. “Pelaku berhasil diringkus pada Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 WIB di lapangan Jlegong, Kecamatan Keling,” ungkap Warsono. Warsono mengatakan, modus ini juga dilakukan di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana tersangka pernah tertangkap di Kabupaten tersebut. Warsono menyampaikan, pelaku menjual laptop curiannya itu melalui Facebook. Satu unit laptop biasa dijual seharga Rp 3-4 juta atau di bawah harga pasaran. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian sudah dilakukan di sembilan tempat. Tiga di Jepara, dua di Demak, dan masing-masing di Rembang, Kudus, Blora, serta Grobogan. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti empat unit Laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.   https://www.youtube.com/watch?v=qsFLrIXi2yY Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar