Berbuat Cabul, Petani asal Jepara Ini Ditangkap

MURIANEWS, Jepara – Seorang petani berinisial S (56) asal Kecamatan Kembang, Jepara terpaksa ditangkap kepolisian Polres Jepara. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korbannya.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (11/2/2022). Penangkapan dilakukan setelah ia mendapat laporan dari salah satu korban pencabulan.
Rozi menjelaskan, modus yang dilakukan S adalah dengan menjadi dukun atau paranormal. Ia kemudian meminta pasien melakukan ritual mandi dengan telanjang bulat.
Baca juga: Petani Jepara Ini ‘Ngaku’ Dukun Saat Cabuli Korbannya
Bahkan, korbannya tak hanya satu. Namun, tiga orang. Satu di antaranya, adalah UM, warga Kecamatan Kembang.
“Satu korban (bahkan) sudah disetubuhi berkali-kali. Sedangkan yang dua hanya digrepe-grepe,” kata Rozi, Senin (14/2/2022).
Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, gayung, kelapa hijau, aneka rupa kembang, akar-akaran, dan pohon padi kerung yang dibakar untuk dijadikan sebagai shampo.
Rozi menerangkan, peristiwa tersebut bermula sejak Juni 2021. Itu setelah UM meminta bantuan kepada S karena terlilit utang.
S memberi syarat agar UM menjalankan ritual mandi telanjang bulat. Tak sampai di situ, S juga mencabuli UM.
Baca juga: Ngaku Bisa Menyembuhkan Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Malah Setubuhi Pasiennya
Bahkan, lanjut Rozi, pencabulan dilakukan sampai 20 kali. Setiap kali mengajak berhubungan badan, S berdalih supaya rezeki UM tidak hilang.
“Pencabulan dilakukan berkali-kali di rumah korban saat suaminya melaut. Alasannya supaya rezekinya tidak hilang. Padahal hanya untuk memuaskan nafsu birahinya,” terang Rozi.
Atas tindakan tersebut, S kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jepara. Dia diancam dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 tentang Tindakan asusila dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi