Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Berbuat Cabul, Petani asal Jepara Ini Ditangkap

Berbuat Cabul Petani asal Jepara Ini Ditangkap
Pers konferense kasus pencabulan oleh dukun cabul asal Kecamatan Kembang, Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)

MURIANEWS, Jepara – Seorang petani berinisial S (56) asal Kecamatan Kembang, Jepara terpaksa ditangkap kepolisian Polres Jepara. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (11/2/2022). Penangkapan dilakukan setelah ia mendapat laporan dari salah satu korban pencabulan.

Rozi menjelaskan, modus yang dilakukan S adalah dengan menjadi dukun atau paranormal. Ia kemudian meminta pasien melakukan ritual mandi dengan telanjang bulat.

Baca juga: Petani Jepara Ini ‘Ngaku’ Dukun Saat Cabuli Korbannya

Bahkan, korbannya tak hanya satu. Namun, tiga orang. Satu di antaranya, adalah UM, warga Kecamatan Kembang.

“Satu korban (bahkan) sudah disetubuhi berkali-kali. Sedangkan yang dua hanya digrepe-grepe,” kata Rozi, Senin (14/2/2022).

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, gayung, kelapa hijau, aneka rupa kembang, akar-akaran, dan pohon padi kerung yang dibakar untuk dijadikan sebagai shampo.

Rozi menerangkan, peristiwa tersebut bermula sejak Juni 2021. Itu setelah UM meminta bantuan kepada S karena terlilit utang.

S memberi syarat agar UM menjalankan ritual mandi telanjang bulat. Tak sampai di situ, S juga mencabuli UM.

Baca juga: Ngaku Bisa Menyembuhkan Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Malah Setubuhi Pasiennya

Bahkan, lanjut Rozi, pencabulan dilakukan sampai 20 kali. Setiap kali mengajak berhubungan badan, S berdalih supaya rezeki UM tidak hilang.

“Pencabulan dilakukan berkali-kali di rumah korban saat suaminya melaut. Alasannya supaya rezekinya tidak hilang. Padahal hanya untuk memuaskan nafsu birahinya,” terang Rozi.

Atas tindakan tersebut, S kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jepara. Dia diancam dengan Pasal  289 KUHP dan/atau Pasal 285 tentang Tindakan asusila dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.