Mendes PDTT Resmikan BUMDesma Rukun Lestari Kudus

MURIANEWS, Kudus – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meresmikan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Rukun Lestari Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Minggu (13/2/2022).
Peresmian itu dihadiri Bupati Kudus HM Hartopo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adhi Sadono, Camat Gebog Bambang Gunadi dan kepala desa se-Kecamatan Gebog.
Untuk diketahui, BUMDesma Rukun Lestari ini merupakan gabungan dari sepuluh desa di Kecamatan Gebog. Dari 11 desa di Kecamatan Gebog, hanya Desa Menawan yang tidak bergabung di sana.
Adapun desa-desa yang bergabung yakni, Desa Getassrabi, Desa Klumpit, Desa Padurenan, Desa Karangmalang, dan Desa Besito. Kemudian, Desa Jurang, Desa Gondosari, Desa Gribig, Desa Rahtawu, dan Desa Kedungsari.
Baca juga: Jumlah BUMDes di Kudus Bertambah Selama Pandemi Corona
Diketahui, BUMdesma itu mendapat bantuan dana dari Kemendes sebesar Rp 500 juta. Bantuan dengan nominal tersebut dialokasikan untuk pembuatan kandang sapi, kandang kambing, bio gas, sepuluh ekor sapi, dan sepuluh ekor kambing.
“Ini untuk menopang kebutuhan daging di Kudus. Kebutuhan daging harus ditopang, supaya tidak impor dan impor,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Minggu (13/2/2022).
Abdul Halim mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman sebelum mengeluarkan ide ini. Dia menyebut BUMdesma di Gondosari itu merupakan pilot project.
“Jangan sampai pilot project ini mandek. Saya harap terus berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. Jangan sampai hanya seremonial,” terangnya.
Dia menambahkan, BUMdesma di Indonesia sudah memiliki legalitas. Yakni diatur pada UU nomor 6 tahun 2014 dan UU nomor 11 tahun 2021.
“Jadi sekali lagi saya katakana, BUMdesma ini penting. Karena potret ekonomi yang mapan itu ketika desa mampu mewujudkan basis ekonomi yang riil. Ketika desa berhasil mewujudkan ekonomi yang mapan, maka ekonomi di kabupaten juga akan kuat,” tandasnya.
Reporter: Vega Ma’arijil Ula
Editor: Zulkifli Fahmi