Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kantor KSP GMG Cendono Kudus Digeruduk, Ada Apa?

Kantor KSP GMG Cendono Kudus Digeruduk Ada Apa
Ratusan warga yang menggeruduk KSP GMG (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)

MURIANEWS, Kudus – Kantor koperasi simpan pinjam Giri Muria Group (KSP GMG) Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus digeruduk ratusan orang anggota atau nasabahnya, Sabtu (12/2/2022).

Mereka datang lantaran menjadi korban dana simpanan yang tak kunjung cair. Para nasabah itu berkumpul di halaman kantor KSP GMG tersebut.

Dari pantauan lapangan, mereka terlihat melakukan berbagai aktifitas. Ada nasabah yang menunggu nomor antrean, mengambil formulir, ataupun menulis data di sebuah formulir.

Baca juga: Kasus KSP GMG Mencuat, Bupati Kudus ’Pelototi’ Koperasi Nekat Buka Deposito

Terlihat pula sejumlah nasabah yang dipanggil oleh petugas secara bergantian untuk masuk ke dalam ruangan koperasi yang pintunya hanya terbuka sedikit.

Beberapa petugas kepolisian juga terlihat berjaga di sana. Sesekali, petugas itu mencoba mengurai kerumunan yang terjadi.

Salah seorang nasabah Heri (50) mengatakan, sudah mendatangi KSP GMG Cendono sejak, Jumat (11/2/2022). Itu dilakukan, setelah dirinya mendapatkan informasi ada tahapan pengambilan dana simpanan nasabah.

“Mendapat informasi dari karyawan di sana ada tahapan proses pengambilan simpanan yang ada di GMG,” katanya, Sabtu, (12/2/2022).

Saat itu, sambung dia, dirinya mendapatkan nomor antrean hingga diangka 404. Akhirnya, waktu yang dirasa tak mencukupi, dirinya memutuskan untuk pulang, dan kembali lagi hari ini.

“Informasinya ini masih tahap proses, tata caranya seperti apa kami juga belum tahu. Cuma ini nasabah ada pemberitahuan untuk mengumpulkan formulir dengan syarat tertentu,” ucapnya.

Diketahui, kasus macetnya dana nasabah KSP GMG sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2021. Bahkan, kerugian nasabah ditaksir mencapai puluhan miliar. Sejumlah nasabah juga ada yang melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Zulkifli Fahmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.