Jumat, 29 Maret 2024

Nekat Banget, Ada Emak-Emak Ngutang ke 141 Pinjol Ilegal

Murianews
Jumat, 11 Februari 2022 13:39:21
Ilustrasi (Pixabay)
[caption id="attachment_166423" align="alignleft" width="880"]Nekat Banget, Ada Emak-Emak Nekat Ngutang ke 141 Pinjol Ilegal Ilustrasi (Pixabay)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Kehadiran pinjaman online (pinjol) illegal sejauh ini telah meresahkan banyak masyarakat. Korbannya adalah emak-emak atau ibu rumah tangga yang tidak cukup uang untuk kebutuhan konsumtif. Bahkan ada juga yang nekat ngutang ke 141 pinjol illegal. "Ini bisa kita lihat adanya masyarakat kita yang meminjam di 10, 20, bahkan ada seorang Ibu yang meminjam dari 141 pinjol ilegal, bisa kita bayangkan, sangat mengkhawatirkan kita dan sangat berbahaya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing dalam seminar edukasi pinjol illegal, dikutip dari detik.com, Jumat (11/2/2022). Tongam L Tobing mengatakan masyarakat terjebak pinjol ilegal karena ketidaktahuan mereka akibat minimnya literasi. Mirisnya, ada juga yang sudah tahu itu ilegal tetapi terpaksa meminjam karena keterpurukan ekonomi. Baca: Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Salah Satunya Perempuan "Ada masyarakat kita yang sudah mengetahui ini ilegal, tetapi karena dia butuh uang saat ini, tidak punya sumber pendanaan, sudah pinjam di mana-mana nggak bisa, di tetangga nggak ada, mertua juga nggak kasih, ya terpaksa mereka masuk ke sana (pinjol ilegal)," imbuhnya. Karena banyaknya korban pinjol illegal tersebut, pihaknya pun melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal. Hal itu bisa dilakukan melalui blasting SMS, kerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, hingga kerja sama dengan MRT, KAI, TransJakarta untuk iklan layanan masyarakat waspada pinjol ilegal. Baca: Sering Diteror, 17 Korban Pinjol Ilegal Solo Lapor Polisi "Tindakan represif yang kita lakukan cyber control dan mengajukan blokir situs aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak kerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," terangnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar