Jumat, 29 Maret 2024

Ngaku Wartawan, 2 Pemeras Petugas SPBU di Pemalang Diringkus Polisi

Murianews
Sabtu, 5 Februari 2022 17:26:21
Petugas memintai keterangan terkait dugaan pemerasan petugas SPBU. (Polres Pemalang)
[caption id="attachment_270415" align="alignleft" width="1280"] Petugas memintai keterangan terkait dugaan pemerasan petugas SPBU. (Polres Pemalang)[/caption] MURIANEWS, Pemalang - Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial J (45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam melancarkan aksinya keduanya mengaku berprofesi sebagai wartawan. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2/2022) malam. "Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres dalam siaran persnya, Sabtu (5/2/2022). Ari mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. "Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas Kapolres. Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. "Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Kapolres. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun," imbuh Kapolres.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar