Jumat, 29 Maret 2024

Ternyata, Korban Tersangka Pemerkosaan Disabilitas Grobogan Tak Cuma Satu

Saiful Anwar
Sabtu, 5 Februari 2022 14:45:30
Tersangka Pemerkosaan Disabilitas (biru) di Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)
[caption id="attachment_270348" align="alignleft" width="1280"]Ternyata, Korban Tersangka Pemerkosaan Disabilitas Grobogan Tak Cuma Satu Tersangka Pemerkosaan Disabilitas (biru) di Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – M (52), tersangka pemerkosaan disabilitas di Kabupaten Grobogan ternyata tak sekali melakukan perbuatan bejatnya itu. Ia mengaku pernah melakukan pemerkosaan di wilayah Demak. Itu terungkap saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polsek Gubug, Kabupaten Grobogan. Kepada awak media dan polisi, ia mengaku pernah memerkosa seseorang di daerah Guntur, Demak. “Yang kepada ini baru satu kali. Yang 2016 sama orang Turitempel, daerah Guntur (Demak) empat kali,” kata tersangka. Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Disabilitas di Grobogan Terancam Penjara 12 Tahun Diketahui, M merupakan pelaku pemerkosaan terhadap T, penyandang disabilitas warga Kecamatan Gubug. Tersangka dan korban pun saling kenal karena merupakan tetangga satu desa. peristiwa keji itu terjadi pada 17 Januari 2022 lalu sekitar pukul 14.30. Ketika itu, korban sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan rumah dalam keadaan sepi. Orangtua dan saudara korban tidak berada di rumah. Baca juga: Lagi, Wanita Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Terjadi di Grobogan “Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban. Kemudian menarik korban keluar dari kamarnya sambil memberikan uang Rp 50 ribu untuk diajak berhubungan intim,” terang Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari Sugiharjo. Korban yang merupakan penyandang tunarungu tunawicara itu pun menolak. Pelaku kemudian memukul pipi korban dan menariknya ke ruang tamu. Peristiwa memilukan itu pun terjadi di sana. Setelah puas melakukan perbuatan bejat itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. “Setelah mengalami peristiwa tersebut korban mengurung diri dan selalu menangis. Ketika ditanya oleh keluarganya mengapa menangis, akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut dengan bahasa isyarat bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku,” kata Kapolsek. Atas perbuatannya, tersangka pemerkosaan disabilitas dijerat dengan pasal 285 subs pasal 289 KUHP. Adapun ancamannya yakni hukuman 12 tahun penjara.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar