Kamis, 28 Maret 2024

Dapat Restorative Justice, Air Mata Wanita Grobogan Ini Tak Terbendung

Saiful Anwar
Sabtu, 5 Februari 2022 11:20:10
Sri Rohati (kiri) meminta maaf kepada korban, Sumarti di rumah korban di Desa Tirem, Kecamatan Brati dengan diantar Kepala Kejari Grobogan, Iqbal, Jumat (4/2/2022) sore. (MURIANEWS/Saiful Anwar).
[caption id="attachment_270304" align="alignleft" width="1280"]Dapat Restorative Justice, Air Mata Wanita Grobogan Ini Tak Terbendung Sri Rohati (kiri) meminta maaf kepada korban, Sumarti di rumah korban di Desa Tirem, Kecamatan Brati dengan diantar Kepala Kejari Grobogan, Iqbal, Jumat (4/2/2022) sore. (MURIANEWS/Saiful Anwar).[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Tersangka pencurian, Sri Rohati masih tak menyangka mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Ia pun bebas dari hukuman penjara. Tak hanya itu, warga Kecamatan Grobogan tersebut diantarkan pulang ke rumahnya. Ia juga mendapatkan bantuan sembako dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal, Jumat (4/2/2022) sore. Usai mendapatkan restorative justice, ibu tiga anak ini spontan sujud syukur. Tangisnya tak terbendung saat menerima keputusan itu di salah satu ruang Kejaksaan Negeri Grobogan. Baca juga: Diampuni, Tersangka Pencurian di Grobogan Ini Dapat Restorative Justice “Terima kasih kepada Pak Kajari, semoga diberi rezeki berlimpah,” kata Sri Rohati sembari terus menangis bahagia. Dalam kasus hukum yang dijalaninya, ia mengaku kepepet utang. Ia terpaksa mengambil utang karena impitan ekonomi. Suaminya saja hanya kuli bangunan yang bekerja di Yogyakarta. “Saya bersyukur, terima kasih. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya menyesal,” tambah Sri masih terus menitikkan air mata. Baca juga: Bocah 16 Tahun Curi Motor Tetangga, Kapolres Sukoharjo: Diselesaikan Pakai Restorative Justice Sri kemudian diantar oleh rombongan Kejari ke rumah korban, Sumarti, di Desa Tirem, Kecamatan Brati. Ia diminta mengembalikan sendiri handphone yang sempat dia curi. Sri pun kembali bercucuran air mata. Dia juga meminta maaf kepada korban yang handphone dan uangnya dicuri. Sri berdoa agar korban yang kebetulan sedang hamil, dilancarkan dalam proses persalinannya nanti. “Semoga panjang umur, sehat. Dan semoga diberi kelancaran dan keselamatan saat melahirkan. Dan anaknya diberi sehat,” kata dia. Rombongan kemudian mengantarkan Sri pulang ke rumahnya. Begitu tiba di rumahnya, Sri pun langsung memeluk anaknya yang sedang tidur dengan tangis bahagia. Dia sudah tidak melihat sang anak dan keluarga selama ditahan di rutan selama 68 hari. Kebetulan, di sana terdapat penagih utang dari koperasi. Kajari Grobogan Iqbal pun melunasi utang Sri, sebesar Rp 2,7 juta. Dalam kesempatan itu, Iqbal juga memberikan sembako kepada keluarga Sri. Seperti diberitakan, Sri diberikan RJ setelah korban memaafkan. Sebab, uang yang dicuri pada November 2021 sebesar Rp 40 ribu sudah dikembalikan dan HP juga belum dimanfaatkan tersangka. Kejari Grobogan pun menerapkan RJ.   https://www.youtube.com/watch?v=U1zj0DMpEQA Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar