Jumat, 29 Maret 2024

Kunjungi Pati, Anggota DPR RI Ini Wacanakan Perubahan UU Perlindungan PMI

Umar Hanafi
Jumat, 4 Februari 2022 18:56:57
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta saat  membahas UU RI Nomor 18 pasal 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indosenia (PMI). (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_270247" align="alignleft" width="1280"]Kunjungi Pati, Anggota DPR RI Ini Wacanakan Perubahan UU Perlindungan PMI Anggota Komisi II DPR RI Riyanta saat  membahas UU RI Nomor 18 pasal 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indosenia (PMI). (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mewacanakan agar pasal 6, UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diubah. Itu diungkapkannya saat berkunjung di Pati. Ia beralasan peraturan tersebut menjadi hambatan bagi calon PMI. Dalam pasal itu, tertulis bagi calon migran harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan paspor. “Ada beberapa kendala mengenai UU itu. Calon PMI terhambat adanya peraturan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota. Bahwasannya, harus ada orang tua/wali yang diharuskan datang ke kantor,” kata Riyanta saat ditemui di Kantor Hukum Budi Utomo, Pati, Jumat (4/2/2022). Baca juga: PMI asal Kudus yang Dideportasi Malaysia Sempat Kerja Begini Ia pun mengusulkan perubahan pasal ini kepada anggota Komisi IX yang membidangi PMI. Bagaimana UU itu bisa direkontruksi atau dihapus jika perlu. Ini agar anak-anak bangsa yang ini bekerja keluar negeri dimudahkan. Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Semarang Pujiono menilai pasal 6 itu tak menjadi hambatan kalau tidak ada penambahan persyaratan dari pemerintah daerah (Pemda). Baca juga: Kasihan, PMI asal Kudus Dideportasi Malaysia Gaji Ditilap Agen “Ada yang diminta mendatangkan orang tua. Ini yang memberatkan. Sebenarnya adanya rekomendasi rekonstruksi ini untuk membedakan antara pekerja dan turis,” paparnya. Sedangkan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Diskanertrans) Kabupaten Pati tetap mengikuti aturan yang berlaku. Soal nantinya bila adanya perubahan UU, pihaknya akan menyesuaikan. “Intinya menyesuaikan aturan yang berlaku. Sebenarnya, pekerja migran ini di atas usia 18 tahun tidak memerlukan wali. Sudah bisa mewakili atas dirinya sendiri,” ujarnya. “Beda cerita kalau di bawah 18 tahun. Itu tak boleh. Bisa melanggar UU Perlindungan Anak,” tandas Kabid Pelatihandan Produktifitas pada Disnakertrans setempat Agus Sunarko.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar