Jumat, 29 Maret 2024

Penjual Miras Oplosan Maut Jepara Ditetapkan Tersangka

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 4 Februari 2022 11:30:16
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_262825" align="alignleft" width="1280"]Penjual Miras Oplosan Maut Jepara Ditetapkan Tersangka Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Polisi telah menetapkan tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang di Jepara. Adalah P, pemilik warung yang menjual miras oplosan pada korban. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan. “Terhadap P ini kami tetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti sudah kami sita,” terang Rozi, Jumat (4/2/2022). Baca juga: Korban miras Oplosan Jepara Nambah Lagi Dari P, Rozi menyita barang bukti total 40 liter etanol yang dikemas dalam beberapa jeriken dengan ukuran yang berbeda. Selain itu, diamankan juga satu set alat pengoplos dan satu alat untuk mengukur kadar alkohol. “Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua tersangka. Barang bukti disembunyikan setelah P mengetahui ada korban jiwa akibat miras yang dia jual itu,” imbuh Rozi. Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Diperiksa Polisi, Ini Pengakuannya Awalnya, lanjut Rozi, P memberikan keterangan bahwa dia hanya menjual campuran seperti softdrink, perasa makanan dan makanan. Namun, setelah diperiksa secara intensif, akhirnya P mengakui kalau menjual miras oplosan. Selain menetapkan sebagai tersangka, saat ini Rozi sudah menahan P di Polres Jepara. Kepada P, Rozi menyangkakan tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pangan dan Undang-undang kesehatan. “Kami sangkakan tiga pasal langsung. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Rozi.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar