Jumat, 29 Maret 2024

Penjual Sabu Penipu Polisi Nyamar di Medan Terancam Penjara Seumur Hidup

Murianews
Rabu, 2 Februari 2022 13:44:26
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat melakukan jumpa pers terkait pengedar sabu. (Polrestabes Medan)
[caption id="attachment_269603" align="alignleft" width="1200"] Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat melakukan jumpa pers terkait pengedar sabu. (Polrestabes Medan)[/caption] MURIANEWS, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu saat nyamar sebagai pembeli sabu dari dua pengedar sabu gadungan. Bukannya dapat sabu, petugas justru mendapat gula dan garam yang sudah dibungkus paket kecil layaknya narkoba. Meski kedua pelaku tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi tetap menjerat keduanya dengan pasal narkotika. Ini lantaran transaksi yang dilakukan murni dengan terkait dengan narkoba tersebut. Baca: Polisi Medan Kena Tipu saat Nyamar Beli Sabu, Dapatnya Malah Gula Sama Garam Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan jeratan tersebut kedua tersangka diancam hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara. Ia menyebutkan kedua pengedar gadungan tersebut diketahui bernama Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24). Keduanya merupakan warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengedar sabu kelas kakap yang bisa menyediakan sabu dalam jumlah yang besar. ”Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran. Mereka berpura-pura menjadi pembeli sabu dan saling berkomunikasi,” katanya seperti dikutip Kompas.com Baca: Begini Kronologi Polisi Medan Dapat Gula dan Garam saat Nyamar Beli Sabu Dari komunikasi itu, kedua belah pihak kemudian menyepakati transaksi pembelian dabu-sabu dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area. Saat transaksi dilakukan, polisi ternyata kena tipu. Bukan sabu-sabu yang didapat, melainkan garam dan gula yang diberikan oleh kedua pelaku. ”Ketika itu, polisi sempat yakin karena garam dan gula itu dibungkus dengan kemasan teh China merek Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu,” ungkapnya. Kombes Hadi menambahkan meski kedua pelaku tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika. Baca: Dua Penjual Sabu Gadungan Jadi Gula dan Garam Ngaku Sudah 4 Kali Beraksi Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan. Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut. Bahkan, satu paket sabu-sabu palsu yang mereka jual dibanderol dengan harga Rp 400 ribu per bungkusnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar