Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Kudus Pastikan SE Akselerasi Vaksinasi Tak Dicabut

Anggara Jiwandhana
Selasa, 1 Februari 2022 17:15:05
Bupati Kudus Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_262259" align="alignleft" width="1280"]Bupati Kudus Pastikan SE Akselerasi Vaksinasi Tak Dicabut Bupati Kudus Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo memastikan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia tak dicabut. Segala ketetapan dalam SE itu pun masih berlaku. Dengan begitu, pemerintah desa tetap harus berupaya menjalankan instruksi bupati yang tertuang dalam SE itu. Satu di antaranya yang membuat mereka keberatan, yakni mengupayakan capaian vaksinasi utamanya di kategori lanjut usia harus mencapai 75 persen dengan tenggat waktu hingga minggu pertama Februari. Baca juga: Puluhan Kades di Kudus Desak Bupati Cabut SE Akselerasi Vaksinasi Sebab bila tak tercapai, pencairan Alokasi Dana Desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan desa yang bersangkutan akan ditunda. “Itu sebenarnya bentuk motivasi untuk desa, yang pada intinya harus kerja keras dahulu untuk mencapai 75 persen itu,” kata Hartopo via sambungan telepon, Selasa (1/2/2022). Baca juga: Bupati Kudus Ancam Desa yang Tak Capai Target Vaksinasi, Ini Ancamannya Dia menambahkan, ketika nanti dalam perjalanannya tidak bisa memenuhi, maka desa diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hartopo menjamin tidak akan lepas tangan bila nanti ada desa yang tidak bisa mencapai target. “Yang penting usaha dulu, kerja kerasnya dilakukan dahulu, baru kalau tidak bisa kita keroyok bareng-bareng capaiannya, tetap ada pendampingan,” pungkasnya. Sebelumnya, kepala desa di Kudus sempat protes dan meminta klarifikasi bupati terkait SE tersebut. Mereka pun menuntut agar SE itu dicabut. Alasan dari tuntutan pencabutan SE tersebut adalah desa akan kesulitan ketika nanti SE tersebut tetap diberlakukan. Pasalnya, Alokasi Dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan di desa sangat penting bagi desa. Bila itu ditangguhkan pencairannya, maka akan mengganggu operasional desa. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio menuturkan pemerintah daerah tidak mungkin untuk tidak mencairkan alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan dari masing-masing desa. Karena tentu akan berpengaruh pada alokasi yang diterima pemerintah daerah. “Tidak mungkin kami tidak mencairkan, yang ada kami nanti malah dimarahi menteri keuangan, tetap akan cairkan, hanya kami mohon upaya terlebih dahulu dari teman-teman,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar