Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Kayu Ilegal di Blora Diamankan

Nathan
Selasa, 1 Februari 2022 06:30:40
Petugas KPH Randublatung dan Polres Blora saat berhasil mengamankan ratusan kayu ilegal Dusun Gejek Desa Kepoh, Randublatung, Kabupaten Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)
[caption id="attachment_269272" align="alignleft" width="1280"]Ratusan Kayu Ilegal di Blora Diamankan Petugas KPH Randublatung dan Polres Blora saat berhasil mengamankan ratusan kayu ilegal Dusun Gejek Desa Kepoh, Randublatung, Kabupaten Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption] MURIANEWS, Blora – Ratusan batang kayu diduga hasil illegal logging atau pembalakan liar berhasil diamankan di Dusun Gejek Desa Kepoh, Randublatung, Kabupaten Blora. Pengungkapan itu berhasil dilakukan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora. Batang kayu berbentuk persegi berbagai ukuran itu ditemukan di sebuah rumah milik K. Waka ADM KPH Randublatung, Agus Kusnandar, Senin (31/1/2022) mengatakan, temuan penimbunan kayu ilegal itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Baca juga: Konangan Angkut 187 Batang Kayu Ilegal, Truk yang Melaju di Geyer Grobogan Dihentikan Petugas Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polres Blora untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian pada, Sabtu (15/1/2022), pihaknya bersama Polres melakukan penindakan. “Kami lakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan diamankan 837 batang ukuran 14,4 meter kubik berbagai bentuk,” tutur Agus. Saat digeledah, pelaku tidak sedang berada di rumah. Petugas kemudian menyita ratusan batang kayu tersebut. “Namun pihak polres masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Agus menerangkan ratusan batang kayu jati itu diperkirakan berasal dari wilayah sekitar BKPH Banyuurip, Kemadon dan Selogender. Jika dikalkulasi, total kerugian lebih dari Rp 140 juta. Agus mengatakan penindakan ini sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku ilegal Loging, dengan harapan kegiatan ini bisa meminimalisir kejadian serupa. “Kepada masyarakat di sekitar hutan lebih menyadari tindakan-tindakan seperti ilegal loging bisa masuk ke ranah pidana,” harapnya.   Kontributor Blora Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar