METRO JABAR Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Demo Anarkis GMBI di Mapolda Jabar

Polisi menetapkan 12 tersangka atas kasus demo anarkhis di Mapolda Jabar. (Detik.com)
MURIANEWS, Bandung – Polda Jabar menambah tersangka kasus demo anarkis di Mapolda Jabar yang dilakukan Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Total, kini ada 12 orang yang ditetapkan oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan saat ini pihaknya telah menetapkan ke-12 tersangka.
“Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota ormas GMBI yang melakukan unras (unjuk rasa) anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka,” katanya seperti dikutip Detik.com, Senin (31/1/2022).
Baca: 725 Pendemo dari GMBI Diamankan Polda, 24 di Antaranya Resedivis
Ke-12 orang tersebut termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman. Fauzan ditangkap pada Jumat (28/1/2022) dini hari di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Keesokan harinya, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
“Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata dia.
Baca: 168 Anggota Ormas GMBI Asal Jateng Dipulangkan
Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kepada mereka yang terlibat unras (unjuk rasa) GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” tutur Ibrahim.
Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu. Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com