Kamis, 28 Maret 2024

Memuliakan Difabel

Murianews
Sabtu, 29 Januari 2022 10:28:42
Salah seorang difabel tengah mengangkat kursi rodanya untuk turun dari trotoar di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_189443" align="alignleft" width="150"] Moh Rosyid *)[/caption] MANUSIA sebagai makhluk mulia bila dibanding makhluk Tuhan lainnya dianugerahi akal untuk berpikir modal menghormati sesamanya sebagaimana ajaran agama-agama dan penghayat. Pidato Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Senin 3 Desember 2018 di Kota Bekasi Jabar menandaskan, pemerintah berkomitmen menjamin hak penyandang difabel (anak/orang berkebutuhan khusus) dengan kesempatan dan perlakuan yang sama dengan non-difabel. Aturan teknisnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Prinsip utama UU ini, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemberdayaan yang tidak diskriminatif dan memberi kesempatan yang sama bagi difabel dan nondifabel dalam akses, akomodasi, alat bantu, konsesi (potongan biaya), dan unit layanan baginya. UU mengatur 24 hak bagi difabel agar sejahtera, mandiri, nyaman, dan nirdiskriminasi. Perlindungan khusus menjadi persoalan yang diderita difabel, khususnya anak difabel. Indonesia meratifikasi (menyetujui) Konvensi Hak Disabilitas dan Konvensi Hak Anak. Aspek perlindungan, ada keluarga sembunyikan anak karena malu menjadi difabel, sehingga anak terbatas akses pendidikan dan suram masa depannya. Pertanyaan Dasar Data survei sosial ekonomi (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menyebutkan, penyandang disabilitas usia 2-18 tahun kategori disabilitas sedang, dan 7% kategori berat, sekitar 2,48 juta anak penyandang difabel. Presiden Jokowi respek pada difabel dengan ditunjuknya staf khusus Presiden dari unsur milenial bidang sosial dari difabel, Angkie Yudistira. Tahun 2020, Kapolri memfasilitasi 11 anggota Polri yang cacat jasmani akibat tugas untuk belajar di Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Kehidupan penyandang difabel sebagai warga negara, maka negara dan perusahaan wajib memberi kelonggaran untuk merekrut menjadi pekerjanya karena keterbatasannya. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 (1) disebutkan, pemerintah pusat, Pemda, BUMN, dan BUMD mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total karyawannya, bagi perusahaan minim mempekerjakan 1%. Menteri BUMN dan Menakertran Rabu 22 Juli 2020 juga menandatangani nota kesepahaman (Momorandum of Understanding/MoU) terkait pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja difabel di Kementerian BUMN. Data BPS pada Februari 2019, jumlah penduduk usia kerja penyandang difabel ada 20,98 juta orang, angkatan kerjanya ada10,19 juta orang, yang bekerja hanya 9,91 juta orang, difabel yang menganggur ada 289.407 orang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung, ada pula Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, harus ada akses khusus bagi difabel. Pasal 5 (1) penyediaan fasilitas dan aksesibilitas di daerah dengan perda. Maka timbul pertanyaan, sudahkah pemerintah pusat, Pemda, BUMN, dan BUMD mempekerjakan difabel minim 2 %?. Sudahkan pengusaha mempekerjakannya minim 1%? Sudahkah ada Perda yang memberi akses/infrastruktur khusus bagi mereka karena keterbatasannya? Misal, tangga atau trap khusus di pedestrian, kursi roda di fasilitas umum, bacaan berhuruf braile di perpusda/perpus umum, sudahkah tempat ibadah care padanya, dan lainnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ada pasal khusus kewajiban terkait fasilitas publik dan fasilitas publik khusus (misal di perusahaan) bagi difabel yakni Pasal 3,4,19,80,81,82,92,97,98,99,105, dan 106. Mengapa difabel diberi perhatian ekstra? Mereka makhluk Tuhan, hadir di dunia kehendak Tuhan. Tak ada kata terlambat peduli sesama di tengah kelebihan dan kekurangan sebagai hamba, bersyukurlah atas anugerah-Nya untuk kebersamaan. Nuwun. (*)   *) Pemerhati minoritas, dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar