Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Motor Berknalpot Brong dan Balap Liar Dikandangkan Polisi

Murianews
Jumat, 28 Januari 2022 20:21:26
Ilustrasi. Para pengendara mencopot knalpot brong dan diganti dengan knalpot berstandart. (Tribun Jateng)
[caption id="attachment_268576" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. Para pengendara mencopot knalpot brong dan diganti dengan knalpot berstandart. (Tribun Jateng)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Satlantas Polres Semarang mengamankan 181 motor dalam waktu dua pekan terakhir. Ratusan motor tersebut diamankan lantaran berknalpot brong dan sebagian terlibat dalam aksi balap liar. “Pengguna knalpot brong di jalan cukup banyak dan suaranya mengundang kebisingan. Dalam dua pekan ini kami sudah menindak 181 pengendara dengan knalpot brong dan kami berikan tilang serta mengamankan motornya di Satlantas,” ujar AKP Rendi Johan dalam siaran persnya, Jumat (28/1/2022). Bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang diamankan, Satlantas Polres Semarang memberikan kelonggaran. Dengan syarat saat keluar dari halaman Satlantas Polres Semarang knalpot sudah diganti dengan aslinya dan knalpot brong bisa ditinggalkan. “Kami menyediakan mekanik jika pengendara ingin mengganti knalpot brong di kantor Satlantas. Atau kalau bisa mengganti sendiri kami juga persilakan. Meski sepeda motor telah diganti knalpot standar, hal tersebut tidak menghilangkan sanksi tilang yang telah didapat pengendara,” imbuhnya. Sementara itu, Bripka Sobirullah, Baur Tilang Satlantas Polres Semarang menambahkan, saat ini Polres Semarang tidak hanya mengamankan ratusan kendaraan dengan knalpot brong, namun juga mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat dalam balap liar. “Malam Minggu kemarin kami juga mengamankan setidaknya 26 kendaraan yang terlibat dalam balap liar yang digelar di wilayah Ungaran. Aksi balap liar ini sangat membahayakan pengguna jalan lain karena mereka juga melakukan aksi tutup jalan untuk balap liar,” jelasnya. Bagi pengendara yang terkena tilang dari aksi balap liar, petugas mewajibkan pengambilan kendaraan, dilakukan oleh orang tua dan pengendara. “Rata-rata pengendara yang terkena tilang dari aksi balap liar ini mereka masih di bawah umur. Mereka beralasan hanya menonton dan tidak ikut dalam balap liar. Alasan harus didampingi orang tua ketika mengambil kendaraan adalah sebagai edukasi, supaya kejadian menonton balap liar tidak terulang lagi,” tutupnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar