Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Pekerja Rentan Dikumpulkan di RS Mardi Rahayu Kudus, Diberi Ini

Anggara Jiwandhana
Jumat, 28 Januari 2022 20:05:19
Penyerahan kartu kepersetaan secara simbolis oleh Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto kepada sejumlah pekerja rentan di aula RS Mardi Rahayu Kudus, Jumat (28/1/2022). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_268567" align="alignleft" width="1280"]Ratusan Pekerja Rentan Dikumpulkan di RS Mardi Rahayu Kudus, Diberi Ini Penyerahan kartu kepersetaan secara simbolis oleh Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto kepada sejumlah pekerja rentan di aula RS Mardi Rahayu Kudus, Jumat (28/1/2022). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 291 pekerja rentan di Kabupaten Kudus dan sekitarnya didaftarkan Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Ratusan pekerja rentan tersebut, didaftarkan untuk dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Iuran bulanan dari semua peserta tersebut, ditanggung RS Mardi Rahayu selama 2022 ini. Penyerahan kartu kepesertaan pun telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Multanti dan Direktur RS Mardi Rahayu Kudus dr. Pujianto kepada sejumlah pekerja rentan di aula RS Mardi Rahayu Kudus, Jumat (28/1/2022). Baca juga: Mardi Rahayu Kudus jadi RS dengan Layanan Kecelakaan Terbaik “Para pekerja rentan bukan penerima upah (BPU) yang kami daftarkan di antaranya, asisten rumah tangga, penjaga toko, sopir, tukang kebun, jurnalis, ojek daring, tukang becak, dan lain-lain,” kata Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto. Puji berharap, dengan adanya program ini, banyak pekerja rentan di sekitaran Kabupaten Kudus bisa semakin aman dalam bekerja. “Semoga ini bisa bermanfaat bagi mereka yang menerima,” pungkasnya. Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Multanti menyatakan para pekerja yang mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), akan mendapat perlindungan risiko kecelakaan di lingkungan kerjanya. Bila nanti terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pekerja yang mengikuti jaminan tersebut akan menerima uang tunai dan pelayanan kesehatan. Sementara untuk program jaminan kematian, beban keluarga dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. “Selain itu juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 20 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta serta beasiswa untuk dua orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal tiga tahun dan berusia kurang dari 23 tahun,” ungkapnya. Salah satu penerima manfaat, Arif Sugiharto mengaku berterima kasih atas bantuan kepersetaan ini. Arif, sebelumnya belum memiliki jaminan itu karena keterbatasan biaya. “Kami ucapkan terima kasih atas bantuan ini,” ujar pria yang bekerja sebagai driver ojek online tersebut.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar