Ini Penjelasan Pemkab Kudus Keluarkan SE Akselerasi Vaksinasi

MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus buka suara mengenai dikeluarkannya Surat Edaran Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia.
Surat Edaran itu diprotes semua kepala desa di Kudus. Sebab, dalam surat itu Bupati mengancam akan menangguhkan pencairan alokasi Dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan di desa yang bersangkutan bila capaian vaksinasi lansia tidak mencapai 75 persen di akhir pekan pertama bulan Febuari.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio saat menemui para kepala desa saat audiensi pun menjelaskan alasannya.
Baca juga: Puluhan Kades di Kudus Desak Bupati Cabut SE Akselerasi Vaksinasi
Satu yang paling penting adalah capaian vaksinasi kategori lanjut usia di Kudus yang masuk di tiga terendah se-Jawa Tengah. Kudus, kemudian mendapat tekanan untuk menaikkan capaian tersebut.
“Sebenarnya kami tidak menekan pemerintah desa ya. Hanya, karena kami ditekan untuk menaikkan capaian vaksinasi, maka kami ajak desa untuk bekerja sama, bukan menekan,” kata Agus, Jumat (28/1/2022).
Agus, juga menuturkan pemerintah daerah tidak mungkin untuk tak mencairkan alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari masing-masing desa. Karena tentu akan berpengaruh pada alokasi yang diterima pemerintah daerah.
“Tidak mungkin kami tidak mencairkan. Yang ada, kami nanti malah dimarahi menteri keuangan, tetap akan cairkan,” imbuh dia.
Dalam perjalanannya nanti, ketika ada desa yang memang kesulitan mencapai capaian vaksinasi 75 persen, maka tetap akan dibantu capaiannya. Alokasi dana desa dan berbagai anggarannya tetap akan dicairkan.
“Tentu kami bantu, jadi jangan takut nanti. Apa yang teman-teman keluhkan akan kami sampaikan ke Bupati untuk dijadikan pertimbangan kebijakan lagi,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi