Jumat, 29 Maret 2024

Ini Kronologi Pembobolan Bank Jateng Berjamaah di Pati

Umar Hanafi
Jumat, 28 Januari 2022 13:56:08
Sidang pembobolan Bank Jateng secara berjamaah di PN Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_268379" align="alignleft" width="1280"]Ini Kronologi Pembobolan Bank Jateng Berjamaah di Pati Sidang pembobolan Bank Jateng secara berjamaah di PN Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Kasus pembobolan Bank Jateng di Pati telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pati, Kamis (27/1/2022). Dalam sidang itu, 15 terdakwa kasus tersebut dituntut masing-masing antara 4 hingga 13 tahun penjara plus denda Rp 500 juta sub sider empat bulan penjara. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Teguh Dwicahyono, mengatakan otak kejahatan itu, yakni S mendapatkan tuntutan hukum tertinggi dari terdakwa lainnya. Dalam sidang tersebut terungkap, jika otak kejahatan itu merupakan seorang petani dan juga guru spiritual bagi 14 pelaku lainnya. Di kesempatan itu juga terungkap kronologi kejahatan yang dilakukan. Kasus ini pun terungkap setelah salah satu murid S bernama, Moh Ridwan tertangkap jauh sebelum 15 orang pembobol Bank Jateng itu disidang. Moh Ridwan sendiri bukan termasuk komplotan yang beraksi bersama S. Baca juga: Pembobol ATM Bank Jateng Pati Gasak Rp 20 Miliar Mulanya, pada April 2018, Moh Ridwan, meminta petunjuk kepada terdakwa S. “Bahwa Moh Ridwan dapat melakukan transfer dari rekening BCA-nya ke rekening Bank Jateng milik istrinya. Di mana dana rekening BCA tidak terdebit namun dana di rekening Bank Jateng istrinya bertambah,” ujar Teguh. Mendengar itu, lanjut Teguh, terdakwa S pun menjawab itu merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Moh Ridwan diizinkan melakukan trasfer uang berkali-kali sepanjang dana itu digunakan untuk berbuat baik. Moh Ridwan pun meneruskan aksinya dan terdakwa S meminta sejumlah uang. Moh Ridwan memberikan sejumlah uang beberapa kali dengan nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta kepada S. Terdakwa S akhirnya meminta diajarkan bagaimana melakukan transaksi itu. Selanjutnya, terdakwa mempraktekkan apa yang diajarkan Moh Ridwan. Setelah berhasil melancarkan aksinya beberapa kali, terdakwa S meminta kepada Moh Ridwan untuk mengajarkan kepada muridnya yang lain. “Wan, ini ada pesan dari Eyang Jangkung, ditambah orang lagi. Murid-muridku saya bilang untuk membuka rekening. Biar nanti saya ajari,” kata Teguh menirukan terdakwa S. Hal inilah yang membuat belasan orang menjadi terdakwa kasus ini. Para terdakwa ini dari berbagai daerah. Mulai dari Pati, Demak hingga Pekalongan. Mereka melancarkan aksinya di daerahnya masing-masing. Di antaranya banyak yang berstatus suami istri atau masih mempunyai hubungan keluarga. Istri dan tiga anak terdakwa S juga harus rela ditahan untuk mengikuti proses peradilan yang tengah berjalan. Sementara Moh Ridwan sudah diputuskan dan menjadi narapidana bersama istrinya lantaran kasus ini. Kasus ini merugikan Bank Jateng Rp 14,8 miliar. “Mereka mengambil Rp 20,965 miliar. Sudah diblokir Rp 6 miliar lebih dan sisanya, Rp14,8 miliar sudah dipindahkan (terdakwa) ke bank lain,” pungkas Teguh.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar