Jumat, 29 Maret 2024

Polres Blora Belum Terima Laporan Terkait Seleksi Perades

Nathan
Jumat, 28 Januari 2022 13:34:24
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah. (MURIANEWS/Kontributor Blora)
[caption id="attachment_265065" align="alignleft" width="1280"]Polres Blora Belum Terima Laporan Terkait Seleksi Perades Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption] MURIANEWS, Blora – Polres Blora masih belum menerima laporan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi pengisian perangkat desa (Perades) Kabupaten Blora. Itu diungkapkan Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah. Saat ditemui di rumah dinas Bupati, Kamis (27/1/2022) sore, Aan mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan resmi secara tertulis terkait dugaan kecurangan pengisian perades yang dialamatkan ke institusinya. “Sampai saat ini semuanya masih dugaan, belum ada yang melaporkan secara resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti kecurangan. Sehingga azas praduga tak bersalah harus tetap kami lakukan. Kami siap ketika ada laporan resmi masuk, maka proses akan berjalan,” tegas Kapolres. Baca juga: Terkait Geger Seleksi Perades Blora, Bupati: Merasa Dirugikan Silahkan Dilaporkan Seperti diberitakan seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora telah selesai, usai ujian dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan beberapa perguruan tinggi. Belakangan, diduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tes tersebut. Sebagian peserta pun menggelar aksi unjuk rasa mulai kantor DPRD Blora hingga kantor Bupati Blora, Kamis (27/1/2022). Bupati Blora Arief Rohman meminta agar mereka yang merasa dirugikan itu untuk melaporkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Itu dapat ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. “Jika merasa dirugikan ya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH,” ungkap Bupati. Jika ada bukti yang dimiliki untuk dijadikan dasar laporan ke APH, lanjut bupati, agar bisa membuat laporan tertulis. “Kami dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silahkan diajukan,” ujarnya.   Kontributor Blora Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar