Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Geger Seleksi Perades Blora, Bupati: Merasa Dirugikan Silahkan Dilaporkan

Nathan
Jumat, 28 Januari 2022 13:16:36
Bupati Blora Arief Rohman. (MURIANEWS/Kontributor Blora)
[caption id="attachment_268369" align="alignleft" width="1280"]Terkait Geger Seleksi Perades Blora, Bupati: Merasa Dirugikan Silahkan Dilaporkan Bupati Blora Arief Rohman. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption] MURIANEWS, Blora – Seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora memunculkan polemik. Sebagian peserta seleksi menilai ada kecurangan dalam pelaksanaan tes CAT yang dilakukan di beberapa tempat itu. Berangkat dari kecurigaan itu, sebagian peserta pun menggelar aksi unjuk rasa mulai kantor DPRD Blora hingga kantor Bupati Blora, Kamis (27/1/2022). Mereka menuntut agar seleksi itu dibatalkan. Saat menanggapi adanya aksi itu, Bupati Blora Arief Rohman meminta agar mereka yang merasa dirugikan itu untuk melaporkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Itu dapat ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. Baca juga: Seleksi Perades Diprotes, Bupati Blora Angkat Bicara “Jika merasa dirugikan ya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH,” ungkap Bupati. Jika ada bukti yang dimiliki untuk dijadikan dasar laporan ke APH, lanjut bupati, agar bisa membuat laporan tertulis. “Kami dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silahkan diajukan,” ujarnya. “Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” sambungnya. Terkait pelaksanaan tes CAT di Semarang, Bupati kembali menyampaikan pemilihan pihak ketiga sebagai pelaksana ujian CAT tidak dilakukan oleh Pemkab. Pilihan itu diambil oleh panitia perades tingkat Desa. “Pemkab hanya memfasilitasi, dengan mengundang perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk presentasi sebagai pihak ketiga penyelenggara CAT di depan seluruh Kades dan panitia seleksi dari Desa,” terangnya. “Setelah PTN/PTS presentasi di depan para kades dan panitia, maka pihak desa yang memilih dan melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan CAT disaksikan oleh Forkopimda. Jadi bukan Pemkab yang menentukan pelaksana CAT nya,” imbuh Bupati.   Kontributor Blora Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar