Jumat, 29 Maret 2024

PT Pura Bantah Langgar Hak Cipta Hologramisasi Pita Cukai Rokok

Murianews
Kamis, 27 Januari 2022 20:51:26
Ilustrasi pita cukai rokok. (Detik.com/Ari Saputro)
[caption id="attachment_263495" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi pita cukai rokok. (Detik.com/Ari Saputro)[/caption] MURIANEWS, Semarang – PT Pura Nusapersada membantah telah melakukan pelanggaran hak cipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok. Bantahan itu diungkapkan dalam persidangan di PN Semarang dengan agenda dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan Feybe Fince Goni selaku pemegang hak cipta hologram pita cukai rokok, Kamis (27/1/2022). Kuasa hukum PT Pura Nusapersada, Prifaya Hariansyah Lubis menegaskan, pihaknya membantah gugatan tersebut dan menolak disebut melanggar hak cipta. Baca: PT Pura Digugat Rp 370 M Gegara Hologram di Pita Cukai Rokok "Kita bantah, kita serahkan ke majelis,” kata Hariansyah usai mengikuti persidangan seperti dikutip Detik.com. Ia pun menilai masih terlalu untuk menilai adanya pelanggaran tersebut. Pihaknya pun menegaskan menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim. "Masih terlalu dini untuk menilai. Intinya kami menolak yang berkaitan pelanggaran hak cipta tersebut," imbuhnya. Mendapat jawaban tersebut, Feybe Fince Goni selaku pemegang hak cipta pita cukai rokok hologram mengaku akan melakukan replik. Ia pun menjelaskan, ide pertama kali penggunaan hologram pada pita cukai rokok dilakukan oleh Kasim Tarigan yang kemudian hak ciptanya kini sudah resmi dipegang Feybe. Baca: Ini Dia Bensa, BBM Masa Depan yang Dikembangkan ITB dan PT Pura Kudus "Hak ekonominya sudah dialihkan dari Pak Kasim Tarigan kepada saya. Sejak 26 tahun terhitung dari 1995 sampai 2021 sama sekali tidak dapat hak ekonomi (dari tergugat). Kami sebagai penggugat maka kami akan replik," kata Feybe. Ia menjelaskan dari data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) per tahun PT Pura Nusapersada rata-rata memproduksi 19 miliar keping pita cukai rokok hologram. Sedangkan gugatan yang dilayangkan senilai Rp 370 miliar. "(Menggugat) Rp 370 miliar," ujarnya. Baca: Menteri ESDM Apresiasi Bensa Buatan PT Pura Kudus dan ITB Ia menambahkan, dalam sidang, tergugat menolak disebut melanggar hak cipta cukai hologram. Namun menurutnya akan dibuktikan dalam persidangan. "Mereka masih kekeh dengan pendapat mereka. Bahwa mereka punya hak paten. Ada pembuktian. Hak cipta beda dengan hak desain industri dan hak paten," ujarnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar