Selasa, 19 Maret 2024

Polres Jepara Ringkus Komplotan Pembobol ATM

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 27 Januari 2022 20:01:34
Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_268262" align="alignleft" width="1280"]Polres Jepara Ringkus Komplotan Pembobol ATM Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus komplotan pembobol mesin ATM. Tiga dari empat terduga pelaku kejahatan tersebut. Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni Emi Adho, warga Banten; Juni Ago, warga Lampung; dan Fauzan Rizani, warga Lampung. Sementara, satu tersangka yang masih buron yakni Yd, warga Lampung. Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan komplotan pembobol mesin ATM ini beraksi di tiga provinsi. Yaitu di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Dari tiga provinsi itu ada 11 tempat kejadian perkara (TKP). Di Banten dan Jawa Barat masing-masing ada empat TKP. “Kemudian yang di Jawa Tengah ada tiga TKP. Yaitu dua TKP di Jepara dan satu TKP di Cilacap,” ujar Warsono dalam jumpa pers sore ini, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Pembobol ATM Bank Jateng Pati Gasak Rp 20 Miliar Warsono menerangkan, modus yang digunakan para komplotan ini adalah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Selanjutnya, mereka berpura-pura membantu korban yang hendak menggunakan mesin ATM. Dalam kesempatan tersebut, pelaku memgganti kartu ATM korban dengan kartu ATM mati yang sudah disiapkan pelaku. “Ada empat pelaku, satu orang berpura-pura membantu, dua orang mengapit korban dan mengamati PIN (personal identivication number) yang dimasukan korban. Satu orang lagi bertugas mengawasi dari luar. Setelah menukar kartu ATM korban mereka pergi, tapi masih ada satu yang mengawasi dan dia ini yang masih buron," kata Warsono. Dari dua TKP di Jepara, para pelaku berhasil menggasak uang Rp 39,5 juta. Rinciannya, Rp 35,5 juta dari dua mesin ATM di Jepara dan Rp 4 juta dari satu mesin ATM di Cilacap. Total dari 11 TKP para pelaku berhasil menggasak Rp 200 juta lebih. “Mereka berhasil kami tangkap di Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Minggu, 23 Januari 2022,” kata Warsono. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrurozi, menambahkan otak kejahatan yakni Emi Adho, Juni Ago dan Fauzan Rizani. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, pelaku Emi Adho mengaku belajar membobol mesin ATM dari internet dan informasi dari copet yang dia kenal. Emi Adho sehari-sehari bekerja sebagai sopir angkot. Mesin ATM yang jadi target adalah mesin ATM yang jarang digunakan masyarakat. “Uangnya digunakan untuk beli slot (judi onliine) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuh Emi Adho.   https://www.youtube.com/watch?v=TO7oj4jcFNQ Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar