Selasa, 19 Maret 2024

Pembobol ATM Bank Jateng Pati Gasak Rp 20 Miliar

Umar Hanafi
Kamis, 27 Januari 2022 19:51:19
Sidang tuntutan 15 terdakwa pembobol Bank Jateng di PN Pati. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_268255" align="alignleft" width="1280"] Sidang tuntutan 15 terdakwa pembobol Bank Jateng di PN Pati. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati - Sebanyak 15 pembobol ATM Bank Jateng berhasil menggasak uang Rp 20 miliar. Mereka melancarkan aksinya pada 2018 lalu. Saat ini mereka masih menjalani persidangan. “Total kerugaian Bank Jateng Rp 14,8 miliar. Mereka mengambil Rp 20,965 miliar. Sudah diblokir Rp 6 miliar lebih dan sisanya, Rp14,8 miliar sudah dipindahkan (terdakwa) ke bank lain," ujar Kasi Intel  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Teguh Dwicahyono, Kamis (27/1/2022). Teguh mengungkapkan para terdakwa ini beraksi di beberapa wilayah. Mulai dari Kabupaten Pati, Kabupaten Demak dan Kabupaten Pekalongan. Ia menuturkan dalam dakwaan JPU, sebanyak Rp 20,9 miliar dana di Bank Jateng ‘dibobol’ belasan nasabah. Mereka melakukan transaksi palsu dengan mengirim sejumlah uang dari bank lain ke Bank Jateng. Baca juga: Pembobol Bank Jateng Pati Ditutut 4-13 Tahun Penjara Namun, mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut, sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module). Para terdakwa ‘menggasak’ masing-masing Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp2 miliar. Para terdakwa merupakan komplotan yang dipimpin S. Saat ini S, istrinya, ketiga anaknya dan pengikutinya menjalani proses pengadilan. Para terdakwa ini dituntut empat tahun hingga 13 tahun penjara dan masing-masing didenda Rp 500 juta dengan sub sider 4 bulan penjara. Sebagai otak kejahatan, S mendapatkan tuntutan tertinggi dibandingkan terdakwa lain. Pasal yang digunakan JPU yakni Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar