Selasa, 19 Maret 2024

Pembobol Bank Jateng Pati Dituntut Empat Sampai 13 Tahun Penjara

Umar Hanafi
Kamis, 27 Januari 2022 19:18:41
Sidang tuntutan 15 terdakwa pembobol Bank Jateng di PN Pati. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_268245" align="alignleft" width="1280"]15 Pembobol Bank Jateng Ditutut 4-13 Tahun Penjara Sidang tuntutan 15 terdakwa pembobol Bank Jateng di PN Pati. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati - Sebanyak 15 pembobol Bank Jateng dituntut 4 hingga 13 tahun penjara. Selain dituntut hukuman bui mereka juga dituntut masing-masing mambayar Rp 500 juta. Ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Teguh Dwicahyono, Kamis (27/1/2022). Ia mengungkap tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati di hari yang sama. “15 terdakwa dituntut antara 4 tahun penjara hingga 13 tahun penjara. Tergantung peran masing-masing. Semakin berperan besar, semakin besar tuntutan kami,” ujar Teguh. Sidang ini digelar secara daring. Para terdakwa menghadiri sidang dengan cara daring di Lapas Pati. Sementara JPU, majelis hakim dan penasehat hukum menghadiri sidang di PN Pati. Baca juga: Tersangka Pembobol Bank Jateng Bertambah Jadi 15 Orang, 14 Di antaranya Pasutri JPU mendakwa ke 15 pelaku itu telah melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng. Pembobolan itu terjadi di Bank Jateng di Sukulilo, Wedarijaksa, Pati, hingga Pekalongan. Para terdakwa memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di berbagai daerah. Cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut, sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module). “Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan gagal ter-reversal (dikembalikan) dan tidak terkredit,” katanya. JPU mengatakan para pelaku melakukan perbuatan ini berkali-kali, sehingga Bank Jateng mengalami kerugian miliran rupiah. Mereka melancarkan aksinya di berbagai tempat. Di antaranya di Kabupaten Pati, Demak hingga Kabupaten Pekalongan. “Dilakukan di mesin ATM Bank Jateng Desa Sukolilo, di Kecamatan Trangkil, di Demak, di Kabupaten Pekalongan,” katanya. JPU menerapkan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar