Kamis, 28 Maret 2024

Kejati Jabar Pastikan Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati

Murianews
Kamis, 27 Januari 2022 15:13:30
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan saat keluar dari persidangan. (Detik.com)
[caption id="attachment_264405" align="alignleft" width="880"]Kejati Jabar Pastikan Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan saat keluar dari persidangan. (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Bandung- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dipastikan akan tetap mendapatkan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut akan dipeejuangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan hal tersebut menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. "Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati," kata Asep dilansir dari Antaranews.com, Kamis (27/1/2022). BacaMinta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Mati Herry Wirawan Menurutnya tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan. "Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujar Asep. BacaHerry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati Selain dari tuntutan mati, JPU juga akan mengajukan tuntutan lainnya seperti penyitaan aset dan tuntutan untuk membayar denda yang merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila. Mengingat, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan. "Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep. BacaGempar, Ketua Komisi VIII DPR Usir Sekjen Kemensos Saat Rapat Pembahasan APBN 2022 Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Aksi Herry tersebut juga dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar