Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Wow! Cuan DBHCHT Kudus Nilainya Istimewa

Wow Cuan DBHCHT yang Diterima Kudus Nilainya Istimewa
Pencairan BLT Buruh rokok yang bersumber dari DBHCHT Pemkab Kudus beberapa waktu lalu (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)

MURIANEWS, Kudus – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada 2022 ini adalah sebesar Rp 177 miliar. Jumlah tersebut, naik dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 155,53 miliar.

Meski begitu, Pemkab Kudus masih menunggu petunjuk teknis pemanfaatan dana cukai itu. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono, Kamis (27/1/2022).

Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan pada regulasi yang mengatur penggunaan dana cukai. Yakni dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206 ke Peraturan Menteri Keuangan nomor 215.

“Ada perubahan jumlah alokasinya, ada yang alokasinya naik dan ada juga yang alokasinya turun,” kata Eko, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Pemkab Kudus Getol Sosialisasikan Penggunaan DBHCHT

Lebih rinci, Eko menyampaikan alokasi yang mengalami kenaikan adalah bidang kesehatan. Bila pada PMK 206 alokasi kesehatan hanya sebesar 25 persen, maka pada PMK 215 alokasinya naik menjadi 40 persen.

Sementara alokasi yang turun, lanjut dia, adalah pada alokasi anggaran bidang penegakan hukum, yakni dari 25 persen di PMK 206 turun menjadi 10 persen di PMK 215. Untuk alokasi kesejahteraan masyarakat masih sama, yakni 50 persen dari alokasi total.

“Karena ada perubahan itulah nanti akan ada penyesuaian alokasi. Sebab, alokasi di APBD 2022 itu masih berdasarkan pada PMK 206, perubahannya akan ditetapkan dalam Perbup,” imbuhnya.

Eko menambahkan, dengan adanya penyesuaian PMK 215 tersebut, maka dimungkinkan ada program baru yang akan masuk. Hanya memang, program tersebut sudah masuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) terlebih dahulu.

“Bisa jadi nanti ada kegiatan infrastruktur yang baru, karena pedoman di PMK 215 juga ada penyediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, penerapan inovasi teknis, dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung,” pungkasnya.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.