Jumat, 29 Maret 2024

Ternyata Begini Cara Wanita Cantik Surabaya Ini Gaet Investor Alkes Fiktif Hingga Rp 30 M

Murianews
Rabu, 26 Januari 2022 15:16:44
Polda Jatim menggelar jumpa pers terkait kasus investasi alat kesehatan fiktif di Surabaya. (Humas Polda Jatim)
[caption id="attachment_267974" align="alignleft" width="1280"] Polda Jatim menggelar jumpa pers terkait kasus investasi alat kesehatan fiktif di Surabaya. (Humas Polda Jatim)[/caption] MURIANEWS, Surabaya – Para korban investasi alat kesehatan (Alkes) fiktif alias bodong ternyata ditawari keuntungan tinggi. Tak tanggung-tanggung, korban bahkan ditawari keuntungan 40 persen per paketnya dari harga jual alkes tersebut. Hal itu diungkapkan AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim dalam jump pers, Rabu (26/1/2022). Baca: Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Alat Kesehatan Fiktif, Korban Rugi Rp 30 M ”Jadi para korban ini ditawari keuntungan tinggi. Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari, mereka (korban) akan mendapatkan keuntungan 40 persen,” katanya. Ia mengatakan, untuk meyakinkan tersangka TNA (36) mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui google dan membuat SPK palsu. SPK tersebut disebar oleh tersangka melalui WhatshApp (WA) kepada para korban. “Selain keuntungan 40 persen. Pelaku ini juga mengaku sebagai pengelola bisnis pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa. Setelah dikonfirmasi, ke-12 rumah sakit ini tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya. Baca: Penendang Sesajen di Erupsi Semeru Diperiksa Intensif Ditreskrimum Polda Jatim Lintar menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dimungkinkan lebih dari enam orang. Hanya saja, hingga saat ini baru ada enam laporan yang masuk ke Polda Jatim. ”Dari enam laporan tersebut, total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” tandasnya Baca: Polda Jatim Ringkus 262 Pelaku Kejahatan, 84 di Antaranya Curanmor Sementara itu, selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu buah HP, laptop, rekening BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan WhatshAap antara korban dan tersangka.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar