[caption id="attachment_267774" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi: Salah satu warga Kabupaten Pati dites swab antigen. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Kabupaten Pati masih masuk kategori unutk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Itu tertuang dalam Instruksi Kemendagri (Inmendagri) Nomor 05 tahun 2022.
Bupati Pati Haryanto mengatakan tak mengetahui mengapa wilayahnya masih masuk PPKM level 2. Menurutnya asesmen atau penilaian itu diberikan dari pemerintah pusat. Pihaknya tidak mengetahui sebabnya.
“Pati masuk PPKM level 2. Yang menentukan pemerintah pusat,” ujar Haryanto singkat kepada MURIANEWS, Selasa (25/1/2022).
Ia mengungkapkan saat ini capainan vaksinasi di Kabupaten Pati sebesar 81 persen untuk secara keseluruhan. “Vaksinasi anak 62 persen, lansia 65 persen, umum 81 persen,” kata Haryanto.
Baca juga: Vaksinasi Booster Mulai Disuntikkan di Pati
Berdasarkan Inmendagri ini, pembelajaran dilakukan secara PTM terbatas atau jarak jauh. Lalu, perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Restoran dan penjual makanan juga diatur. Mereka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, kasus Covid-19 sudah menyentuh 10.042. Sebanyak 1.407 di antaranya meninggal dunia. Sementara 8.630 dinyatakan sembuh. Saat ini ada satu orang yang masih terkonfirmasi positif Covid-19.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi