Lestari Moerdijat: Ada Ribuan Kasus Pelanggaran Hak Anak

MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan agar semua pihak serius dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Apalagi tahun 2021 lalu, tercatat ada ribuan kasus terkait hal ini.
Ia mengaku prihatin, karena catatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tercatat ada 5.953 kasus pelanggaran hak anak pada 2021.
Jumlah itu terdiri dari 2.971 kasus terkait pemenuhan hak anak dan sebanyak 2.982 kasus terkait perlindungan khusus anak.
“Ini adalah kenyataan yang memprihatinkan. Semua sebagai anak bangsa harus mencegah pelanggaran hak-hak anak terjadi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Selasa (25/1/2022).
Ia menyebut, provinsi dengan kepadatan populasi penduduk yang relatif tinggi, sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Ini juga menurutnya terlihat dari laporan KPAI yang mencatat lima provinsi dengan aduan kasus pemenuhan hak anak yaitu DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Banten, dan Jateng.
”Para pemangku kepentingan, harus segera mengambil langkah agar pemahaman terhadap pemenuhan hak-hak anak di dalam keluarga menjadi hal yang wajib direalisasikan dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Upaya perlindungan anak dalam kebijakan nasional, tegas Rerie, juga sudah dicanangkan Presiden dalam kebijakan nasional yang bisa direalisasikan lewat sejumlah langkah. Antara lain upaya peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk hak-hak anak, menjadi prioritas untuk dilakukan.
”Karena tidak bisa dipungkiri, anak-anak yang tumbuh dengan lingkungan yang baik dan terpenuhi hak-haknya berpotensi memiliki karakter kuat agar mampu menjawab tantangan di masa depan,” pungkasnya.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha