Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Sering Kena Razia, Pengusaha Odong-Odong Pati Wadul ke Wakil Rakyatnya

Sering Kena Razia Pengusaha Odong odong Pati Wadul ke Wakil Rakyatnya
Audiensi pengusaha odong-odong dan intansi terkait. (MURIANEWS/Umar Hanafi)

MURIANEWS, Pati – Puluhan pengusaha odong-odong atau kereta kelinci mendatangi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pati, Selasa (25/1/2022).

Mereka wadul kepada wakil rakyatnya lantaran dilarang beroperasi di jalan raya dan sering di razia petugas gabungan antara kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

“Kami hanya meminta agar bisa berkerja mencari nafkah,” ujar perwakilan pengusaha odong-odong Susilo.

DPRD Kabupaten Pati kemudian mempertemukan mereka dengan intansi terkait dalam Audinesi di Ruang Badan Anggaran (Banggar).

Intansi itu di antaranya Polres Pati, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar).

Dalam audiensi itu, Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho mengungkapkan pihaknya terpaksa melakukan operasi dan menilang lantaran pengendara odong-odong menyalahi aturan.

Baca juga: Polisi Pati Tilang Kereta Kelinci, Ada Apa?

“Kami menegakkan hukum tentunya ada kaidah yang diterapkan. Kami punya tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum,” tuturnya.

Ia mengatakan beroperasinya odong-odong di jalan raya menyalahi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, adanya odong-odong juga beresiko menimbulkan konflik dengan sopir angkutan umum.

“Terkait dengan odong-odong beberapa pasal memang tidak diperkenankan dan harus ada izin tipe dari Kemenhub. Kalau merakit sendiri dan menyalahi prosedur tentunya bisa membahayakan,” jelasnya.

Selain rawan konflik beroperasinya odong-odong juga rawan terjadi kecelakaan. Bila terjadi kecelakaan sopir dapat dipidana. Korban juga tidak mendapat asuransi.

“Kalau mau beroperasi harus izin tipe. Operasionalnya tidak di jalan raya. Di kawasan wisata.  Tak mungkin prodak hukum memberikan rekomendasi untuk melanggar hukum,” imbuh Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan razia odong-odong di jalan raya. Namun hal itu tidak diindahkan

“Kita sudah melakukan sosialisi tetapi tidak diindahkan jadi ada operasi,” tandas Teguh.

 

Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.