Jumat, 29 Maret 2024

Buntut Korupsi Suap Wali Kota Bekasi, 7 Lurah Diperiksa KPK

Murianews
Senin, 24 Januari 2022 10:32:29
Gedung Merah Putih kantor KPK. (Dok. SindoNEWS)
[caption id="attachment_233541" align="alignleft" width="1280"] Gedung Merah Putih kantor KPK. (Dok. SindoNEWS)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Buntut dari kasus suap Wali Kota Rahmat Effendi, sebanyak 7 Lurah di Kota Bekasi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Mereka diperiksa soal aliran dana dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterima Rahmat Effendi. "Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka Rahmat Effendi yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Detik.com, Senin (24/1/2022). Ali mengatakan para saksi diperiksa pada Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Baca: Rahmat Effendi Masuk Bui Gegara Suap, Tri Adhianto Jadi Plt Wali Kota Bekasi Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori. PT tersebut menjadi salah satu perusahaan yang ikut dalam proyek di Bekasi. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," katanya. Baca: “Sumbangan Masjid” Jadi Dalih Rahmat Effendi Terima Suap Berikut lurah yang diperiksa oleh KPK:
  1. Akbar Juliando (Lurah Kranji)
  2. Predi Tridiansah (Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
  3. Ngadino (Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
  4. Pra Fitria Angelia (Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
  5. Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara)
  6. Isma Yusliyanti (Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara)
  7. Ahmad Hidayat (Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara)
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya: Sebagai pemberi:
  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Baca: Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap 5,7 Miliar Sebagai penerima:
  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
  Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar