Kamis, 28 Maret 2024

Mitos, Dusun di Grobogan-Demak Ini Dilarang Saling Menikah

Saiful Anwar
Sabtu, 22 Januari 2022 19:18:58
Gerbang Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar).
[caption id="attachment_267250" align="alignleft" width="1280"]Mitos, Dusun di Grobogan-Demak Ini Dilarang Saling Menikah Gerbang Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Selain mitos larangan pasangan ngalor-ngetan, di Grobogan juga ada kepercayaan terkait pernikahan yang juga masih dipercaya oleh warga di sana. Mitos itu, yakni dilarangnya warga Dusun Gayas, Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan menikah dengan warga Dusun Gobang, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Begitupun sebaliknya. Kedua dusun itu bersebelahan meski sudah beda kabupaten. Kedua desa itu dipisahkan oleh sebuah makam di masing-masing dusun itu. Jarak antarmakam yang memisahkan kedua dusun itu sekitar 400 meter. Mitos larangan itu sudah diyakini sejak puluhan tahun silam. Bahkan, hingga sekarang belum ada yang berani melanggar larangan itu. Sejumlah sejoli dari dua dusun tersebut rela berpisah sebelum naik ke jenjang pernikahan. Baca juga: Mitos di Grobogan, Pasangan Ngalor-Ngetan Bikin Ada Keluarga Meninggal Diyakini, akan ada malapetaka entah bagi keluarga atau bahkan bagi dusun apabila pantangan ini dilanggar. Meski begitu, karena puluhan tahun belum pernah ada yang melanggar, malapetaka yang dimaksud tidak terjadi. Menurut salah satu Sesepuh Dusun Gayas, Abdul Syukur (56), awal mula mitos itu dipercaya sejak zaman nenek moyang. Ketika itu, warga kedua dusun berseteru berebut wilayah. Perebutan wilayah yang ketika itu masih berupa hutan diakhiri dengan sebuah kesepakatan. “Kesepakatannya diwujudkan dengan pembakaran hutan dari wilayah masing-masing, Dusun Gayas dan Gobang. Di mana api itu berhenti, di situlah batas wilayah,” kata Syukur yang juga takmir masjid di Dusun Gayas itu. Yang unik, mitos larangan ini hanya berlaku antara dua dusun di dua desa itu saja. Sebagai contoh, warga Dusun Gayas Desa Ringinharjo dibolehkan menikah dengan warga Dusun Solowire, yang masih satu desa dengan Dusun Gobang, yakni sama-sama dari Desa Trimulyo. Begitupun warga Dusun Gobang tidak dilarang menikah dengan warga Dusun Gilipaiton yang masih satu desa dengan Dusun Gayas, yaitu Desa Ringinharjo. Hingga kini, banyak warga yang menikah antardusun itu. Namun, tak ada satupun pasangan dari Dusun Gayas, Ringinharjo dan Dusun Gobang, Trimulyo. Seorang warga Dusun Gayas menceritakan saat masih sekolah dulu pernah menjalin hubungan dengan perempuan warga Dusun Gobang. Namun, dia sepakat dengan sang pacar hubungannya tidak akan berlanjut hingga pernikahan. “Sudah sama-sama tahu. Jadi hanya untuk pacaran saja,” kata pria yang enggan disebutkan namanya itu.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar