Jumat, 29 Maret 2024

Drama Hakim PN Surabaya dan Upeti Rp 1,3 Miliar

Murianews
Sabtu, 22 Januari 2022 06:57:13
Itong (kanan) saat berada di gedung KPK (detik.com)
[caption id="attachment_266842" align="alignleft" width="880"] Itong (kanan) saat berada di gedung KPK (detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) malam. KPK juga melakukan penangkapan terhadap Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan yang menjadi kaki tangan Itong. Pennagkapan juga dilakulan terhadap Hendro Kasiono, seorang pengacara yang menjadi perantara pemberi suap. Ketiganya ditetapkan oleh KPK sebagai tersabgka kasus jual beli perkara yang sedang di tangani di PN Surabaya. OTT dilakukan di salah satu area parkir di kantor PN Surabaya. Saat itu Hendro yang menjadi pengacara PT Soyu Giri Primedia (SGP) menyerahkan yang suap pada Hamdan untuk diberikan kepada Itong. BacaIni Fakta-Fakta Hakim PN Surabaya yang Protes Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang tersebut adalah tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji untuk memenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP. Ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP. Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan. Baca: Dijanjikan Rp 1,3 Miliar dengan Kode “Upeti” Begini Kronologi Kasus Jual Beli Perkara Hakim PN Surabaya “Putusan itu diinginkan tersangka Hendro Kasiono di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” tutur Nawawi dalam konferensi pers dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/1/2022) Nawawi mengungkapkan Hendro dengan PT SGP diduga menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Untuk merealisasikan rencana itu Handro menjalin komunikasi dengan Hamdan beberapa kali melalui sambungan telepon. Mereka menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan percakapan pemberian uang. Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu. BacaDitetapkan Sebagai Tersangka Jual Beli Perkara, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Sebab, Itong merupakan hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP. Nawawi menyebut Itong menyepakati tawaran itu dan meminta sejumlah uang. “Sekitar Januari 2022, tersangka Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan pada tersangka Hendro Kasiono supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya. BacaHakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Ternyata Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 119 Miliar Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu pada Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong. KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya. Namun, Itong menampik dugaan KPK yang menyebut bahwa dirinya terlibat suap pengurusan perkara. Itong mengaku tak mengenal pengacara PT SGP, yakni Hendro Kasiono. Dirinya juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai panitera pengganti untuk meminta sejumlah uang. BacaGerak Cepat, KPK OTT Hakim PN Surabaya “Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Itong. Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan Komisioner KPK Nawawi Pomolango ibarat cerita fiksi. Ia menyebut tak pernah mengetahui ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai MA. "Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp 1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia. Namun, Itong pesimistis ketika ditanya tentang sejauh mana kesiapannya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. “Itu sulit karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia. Itong juga menegaskan tak bisa memercayai alat bukti yang dimiliki KPK, apalagi jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan. “Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” pungkasnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompaa.com

Baca Juga

Komentar