Jumat, 29 Maret 2024

Ini Fakta-Fakta Hakim PN Surabaya yang Protes Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Murianews
Jumat, 21 Januari 2022 13:57:37
Itong (kanan) saat berada di gedung KPK (detik.com)
[caption id="attachment_266842" align="alignleft" width="880"] Itong (kanan) saat berada di gedung KPK (detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Ada fakta-fakta menarik saat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kimisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu fakta yang membuat publik tercengang adalah saat konferensi pers OTT Itong tersebut. Saat itu, Itong menolak ditetapkan sebagai tersangka lantaran menurutnya, KPK belum mempunyai cukup bukti. Selain itu, itong juga menolak lantaran dia mengaku tidak terlibat dalam kasus suap jual beli perkara tersebut. Berikut fakta-fakta penabgkapan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang patut diketahui. 1. Itong sempat deklarasi anti OTT Tepatnya ada dua pekan lalu, Itong sempat turut menandatangani pakta integritas anti korupsi yang diikuti oleh seluruh seluruh hakim dan karyawan PN Surabaya. Deklarasi tersebut dilakukan pada 4 Januari lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Joni, S.H., M.H. Baca: Ditetapkan Tersangka Suap Jual Beli Perkara, Itong Anggap KPK Sedang Mendongeng Penandatanganan pakta integritas tersebut sejatinya dilakukan setiap awal tahun. Tujuannya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 2. Itong Pernah Bebaskan Dua Terdakwa Koruptor Sebelum bertugas di PN Surabaya, Itong pernah membebaskan dua terdakwa korupsi dengan nominal yang cukup tinggi. Saat itu, Itong masih bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung. Dua koruptor itu adalah mantan Bupati Lampung Timur Satono. Nilai korupsi Satono mencapai Rp 119 miliar. Kemudian mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Nilai korupsi Andy sebesar Rp 28 miliar. Baca: Dijanjikan Rp 1,3 Miliar dengan Kode “Upeti” Begini Kronologi Kasus Jual Beli Perkara Hakim PN Surabaya 3. Itong Dijanjikan Rp 1,3 Miliar oleh Penyuap Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh KPK, Itong disebut dijanjikan oleh penyuap, yakni Hendro dengan jumlah 1,3 miliar untuk memutus pembubaran PT SGP. Tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan, selaku panitera pengganti di PN Surabaya. Hendro meminta hakim memutus perkara sesuai dengan keinginannya. Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Jual Beli Perkara, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya 4. Gunakan istilah Upeti Dalam kasus jual beli perkara itu, Itong juga disebut mempunyai kode khusus untuk transaski kekuangan dari hasil jual beli perkara tersebut. Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka hamdan dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang. Baca: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Perkara 5. Uang Ratusan Juta Disita Selain menangkap Itong dan Hamdan, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang. Kabar terakhir, jumlah uang yang diduga sebagai suap mencapai ratusan juta rupiah.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar  

Baca Juga

Komentar