Kamis, 28 Maret 2024

Dijanjikan Rp 1,3 Miliar dengan Kode "Upeti" Begini Kronologi Kasus Jual Beli Perkara Hakim PN Surabaya

Murianews
Jumat, 21 Januari 2022 07:39:13
KPK saat konferensi pers penetapan tersangka Itong dkk (detik.com)
[caption id="attachment_266835" align="alignleft" width="880"] KPK saat konferensi pers penetapan tersangka Itong dkk (detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, rupanya telah dijanjikan Rp 1,3 miliar untuk kasus jual beli perkara yang sedang ditanganinya. Itong sendiri, sebelum ditangkap oleh KPK, sedang menangani perkara permohonan pembubaran PT SGP. Oleh pemberi suap, yakni Hendro Kasiono yang juga pengacara PT SGP meminta agar Itong memutuskan PT SGP dibubarkan. Hal ini agar mendapatkan uang dari nilai aset PT tersebut. "Putusan yang diinginkan oleh tersangka HK di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dilansir dari Detik.com, Jumat (21/1/2022). Dalam perkara ini, Itong berperan sebagai hakim tunggal. Sementara Hendro meminta agar pihak PT SGP menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkera. BacaGerak Cepat, KPK OTT Hakim PN Surabaya "Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," katanya. Tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan, selaku panitera pengganti di PN Surabaya. Hendro meminta hakim memutus perkara sesuai dengan keinginannya. "Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," ucapnya. BacaHakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Ternyata Pernah Bebaskan Terdakwa Kurupsi 119 Miliar Panitera pengganti Hamdan menyampaikan keinginan tersebut kepada hakim Itong. Hakim Itong menyanggupi asal ada imbalan sejumlah uang. "Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya," ucapnya. "Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH," kata Nawawi. Pada saat itulah, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar